Calon Kades Beji Kota Batu Ngaku Temukan Surat Suara Sah yang Diklaim Tidak Sah
Calon Kepala Desa Beji, Iwan Riswanto mendatangi Balaikota Among Tani, Rabu (30/10/2019) siang mengaku temukan hasil pilkades tak sah
Penulis: Benni Indo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Calon Kepala Desa Beji Iwan Riswanto mendatangi Balaikota Among Tani, Rabu (30/10/2019) siang.
Iwan datang untuk mengadu hasil Pilkades yang menurutnya tidak sah.
Dia mengaku menemui 1069 surat suara yang rusak akibat tembus simetris atau surat suara yang tembus dua titik saat pemilihan. Akibatnya, surat suara tersebut dianggap tidak sah.
"Kami datang bersama beberapa warga dan saksi untuk mempertanyakan banyaknya suara yang tidak sah tersebut,” ujar Iwan, Rabu (30/10/2019).
(Modus Suap Pilkades di Kabupaten Kediri, Kupon Ditukar Dengan Beras 10 Kg)
Iwan menuntut agar dilakukan penghitungan ulang. Ia juga mengatakan, keberatan yang ia rasakan sudah diadukan dua kali.
"Kami berharap ada penghitungan ulang surat suara yang tidak sah. Jika tidak disetujui belum tahu apakah akan dibawa ke PTUN atau tidak. Pastinya, saya berharap ada penghitungan ulang," bebernya.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengaku sudah menerima laporan ini.
Wakil Wali Kota Punjul menyebut, apa yang dilakukan panitia tingkat kota, desa, hingga BPD sudah sesuai aturan.
"Semuanya sudah sesuai aturan dalam pelaksanaan Pilkades. Sehingga bisa dikatakan tidak ada masalah. Begitu juga dengan Pilkades Beji kemarin,” ujar Punjul.
Punjul menegaskan, tidak bisa dilakukan penghitungan ulang karena memang apa yang telah dilakukan oleh panitia sudah sesuai aturan.
Pasalnya jika dilakukan penghitungan ulang maka panitia yang melanggar aturan.
(BREAKING NEWS - Satgas Anti Money Politik Tangkap Pelaku Bagi-bagi Uang Pilkades di Kediri)
Meski begitu, lanjut dia, keberatan Pilkades Beji tetap diterima dan dikaji oleh Pantia Tingkat Kota.
Pemkot Batu akan menyesuiakan dengan Peraturan Daerah No 76/2018 yang mengatur tentang tata cara pemilihan Kepala Desa dan regulasinya.
Dijelaskan jika menemui surat suara cacat, baik itu di luar atau pun di dalam garis dari para calon, artinya surat suara tidak sah.
Berdasarkan rekapitulasi suara dari hasil Cakades nomer urut 1 Deny Cahyono memperoleh suara sebanyak 1479, dan Cakades nomer urut 2 Dedy Irawan di urutan terakhir dengan perolehan suara sebanyak 544.
Sedangkan Cakades nomer urut 3 Iwan Riswantoro mendapat 1446 suara.
Reporter: Surya/Benni Indo
(Pilkades Serentak di Kediri, Warga Desa Antusias Nyoblos, Antrean Pun Sampai Mengular)