Jabatan Eselon III dan IV Segera Dipangkas Pemerintah, BKD Jatim Tunggu Petunjuk Kementerian PAN-RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana akan menghapus jabatan eselon III dan IV.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana akan menghapus jabatan eselon III dan IV.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut di tingkat daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur (BKD Jatim), Anom Surahno mengatakan, pihaknya akan menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
“Kami masih menunggu petunjuk dari KemenPAN-RB yang disosialisasikan ke Menteri-menteri kemudian ke daerah-daerah,” ujarnya, Rabu (30/10/2019).
Anom Surahno mengatakan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan tidak ada penyebutan eselon III dan IV.
Jika hal tersebut diputuskan oleh pusat maka eselon III dan IV akan menjadi pegawai fungsional.
“Jadi nanti menjadi admisnitrator dan pengawas,” katanya.
Menurut Anom Surahno, ada beberapa jabatan yang tidak bisa difungsionalkan seperti eselon ring untuk camat (eselon III) dan lurah (eselon IV).
• Hadir di IIMS Surabaya 2019, Honda Tampilkan Simulator Honda Sensing untuk Kampanyekan #AmanDiJalan
“Karena memang fungsinya direktif dan kewilayahan. Nantinya kita akan melihat analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK) untuk menentukan kelas jabatan,” jelasnya.
Anom Surahno menambahkan, pemerintah sudah mulai melakukan sosialisasi PP 11/2017 tentang Manajemen PNS.
PP ini berisi tentang ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta perlindungan.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan perbaikan birokrasi melalui KemenPAN-RB.
"Gagasan Bapak Jokowi untuk menghapus Eselon 3 sampai Eselon 5 bertujuan untuk membangun profesionalisme birokrasi termasuk penerimaan CPNS yang dilakukan secara profesional oleh BKN," ucapnya di KemenPAN-RB, Jalan Jenderal Sudirman.
Tujuan lain dari pemangkasan birokrasi yaitu agar tidak ada lagi hambatan dalam pengambilan keputusan.
• Kasus Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, 3 Tersangka Jalani Tahap II di Kejari Surabaya
"Tujuan pemangkasan eselon ini dilakukan agar menciptakan struktur birokrasi yang hirarkis. Birokrasi yang hirarkis ini menimbulkan penundaan dalam pengambilan keputusan. Hal ini yang ingin dipangkas pak presiden melalui kementerian PAN-RB," ucapnya dalam konferensi pers bersama KASN dan BKN, Selasa (30/10/2019).