Pengedar Sabu-sabu Diungkap Polsek Tenggilis Surabaya, Dua Orang Pengedar Ditangkap
Unit reskrim Polsek Tenggilis Surabaya melakukan pengembangan terhadap pelaku jambret dan curanmor yang kedapatan membawa sabu-sabu bernama Al Amin
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit reskrim Polsek Tenggilis Surabaya melakukan pengembangan terhadap pelaku jambret dan curanmor yang kedapatan membawa sabu-sabu bernama Al Amin (21) warga Jalan Margorejo IIIG/14 Surabaya.
Usai ditangkap, Al Amin dikeler ke rumah pengedar sabu-sabu yang menyuplai serbuk haram itu kepadanya.
Hasilnya, dua pemuda ditangkap di dalam sebuah rumah milik seorang tersangka bernama Sugiarto (19) warga Bendul Merisi V/12B Surabaya.
"Satu lagi teman tersangka yakni Rama, 18 tahun warga Bendul Merisi sel I Surabaya juga ada didalam rumah tersangka Sugi. Kami tangkap keduanya dan memiliki peran sama sebagai pengedar," beber Kapolsek Tenggilis Mejoyo, AKP Kadek Ary, Kamis (31/10/2019).
Dalam penggerebekan di rumah Sugi, polisi menemukan 25 klip plastik berisi sabu siap edar, dengan total sekitar 3 gram.
• BREAKING NEWS - Kulonuwun dengan Legenda Persebaya, Aji Santoso Dikabarkan Mulai Melatih Persebaya
• Rekaman Mama Muda Tanpa Busana Disebar Polisi Gadungan via Facebook-WhatsApp, Pelaku Minta Rp 5 Juta
• Diduga Kipas Angin Jadi Penyebab Rumah di Sakura Residence Surabaya Terbakar
Pengakuan Sugi, ia sudah enam bulan menjalani bisnis haram sebagai pengedar sabu-sabu. Sabu itu diperoleh dari seseorang asal Madura.
Sekali kirim, Sugi mendapat 4 sampai 5 gram sabu dalam kurun waktu 4 hari sekali.
"Saya cuma jual dapat komisi, per gram bisa untung 400 ribu," akunya kepada Tribunjatim.com.
Sugi, menjual sabu itu hanya ke lingkungan pertemanannya.
"Hanya ke anak-anak Bendul Merisi saja pak. Sama temen-temen aja," tandasnya kepada Tribunjatim.com.(Firman/Tribunjatim.com)