Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria di Surabaya Janji Gugat Perpres Kenaikan Iuran BPJS Besok, 'Bubarkan Saja Mestinya'

Peraturan Presiden menyatakan akan ada kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen per Januari 2020 depan. Advokat M Sholeh nyatakan penolakannya

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
M. Sholeh, advokat Surabaya yang akan menggugat Perpres Kenaikan iuran BPJS. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Iuran BPJS resmi naik 100 persen mulai januari 2020 depan.

Hal ini tertuang dalam dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tak terima dengan kebijakan ini, M Sholeh menyatakan akan menggugat perpres ini. Dia berjanji akan daftarkan gugatannya Jumat (1/11/2019) besok ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami ajukan uji materi terhadap Perpres no 75 tahun 2019. Uji materi ini menjadi kewenangannya Mahkamah Agung (MA), Nanti Pengadilan Negeri setempat yang akan meneruskan ke MA," terangnya, Kamis, (31/10/2019). 

(BPJS Belum Bayar Klaim RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Hingga Rp 36 Miliar)

Ia pun berharap uji materi ini bisa dikabulkan, sehingga Perpres kenaikan iuran BPJS akan dibatalkan.

"Ya Perpres kenaikan iuran itu dibatalkan maka kembali ke perpres yang lama yaitu tidak ada kenaikan," tambahnya.

Pria yang berprofesi sebagai advokat itu mengaku ajukan gugatan ini melihat situasi ekonomi yang belum baik dapat memberatkan masyarakat.

"Alasannya sederhana, pendapatan masyarakat kan tidak tinggi, kalau kenaikan 100 persen itu kan logikanya tidak tepat, itu yang pertama," katanya.

Alasan kedua, M Sholeh mempertanyakan manfaat apa yang didapat oleh masyarakat seiring dengan kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen itu.

Sebab menurutnya, manfaat kenaikan iuran dianggapnya tidak akan berpengaruh banyak terhadap pelayanan kesehatan yang didapat oleh masyarakat.

"Layanan meningkat katanya, meningkat apa, ga ada pelayanan ya tetap saja, rumah sakit ya rumah sakit ngunu iku (seperti itu)," ucap M Sholeh.

"Kecuali akan dihapus rujukan berjenjang, jadi kalau sakit ga perlu ke puskesmas, itu baru peningkatan, kalau ga kan sama saja," tegasnya.

(4 Cara Turun Kelas Perawatan BPJS saat Iuran Naik Per 1 Januari 2020 selain ke Kantor Terdekat)

M Sholeh menilai Presiden Jokowi salah langkah dalam keputusannya menaikkan iuran BPJS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved