Pria di Surabaya Janji Gugat Perpres Kenaikan Iuran BPJS Besok, 'Bubarkan Saja Mestinya'
Peraturan Presiden menyatakan akan ada kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen per Januari 2020 depan. Advokat M Sholeh nyatakan penolakannya
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Menurut M Sholeh, kenaikan iuran BPJS yang disebut pemerintah akan menguntungkan, justru membuat tekor atau merugi.
Karena merugi itu, masyarakat yang disuruh pemerintah untuk menanggungnya.
"Alih-alih supaya dapat untung tapi malah bikin tekor. Karena tekor rakyat yang disuruh menanggung jadi dinaikkan, yang kita inginkan bubarkan saja BPJS itu. Sebab apa, BPJS itu salah perhitungannya," ujarnya.
Ia pun menyarankan, dalam kasus seperti ini harusnya yang ditanggung oleh negara itu hanya orang miskin.
Konsepnya, orang miskin yang tidak mampu dibayari oleh pemerintah daerah.
"Balik seperti Jamkesda dulu, jadi kalau ada orang miskin tidak mampu baru dibayari sama Pemda. Sekarang ini kan salah, orang mampu semua kalau sakitnya abot (berat) baru ikut BPJS," ucap M Sholeh.
"Bubarkan saja mestinya, karena keluhan masyarakat itu tidak hanya bagi orang biasa, pekerja pun banyak mengeluh," ucap M Sholeh.
"Dulu perusahaan itu kerjasama dengan asuransi swasta lebih bagus, tiba-tiba dipaksa ikut BPJS semua tambah amburadul kayak itu," katanya.
(Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rincian Lengkap Biaya Kenaikannya!)
Presiden Joko Widodo menanda tangani Perpres kenaikan iuran BPJS yang akan berlaku pada Januari 2020 depan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sudah bisa dilihat di laman Setneg.go.id.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur kenaikan iuran BPJS terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Kenaikan iuran BPJS mulai berlaku 1 Januari 2020.
Berikut rinciannya:
-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500
-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000