Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Cewek Surabaya Divonis 8 Tahun Penjara, Ngaku Masih Pikir-pikir

Terdakwa Leni Ayu Purwanti menyatakan pikir-pikir setelah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus narkotika.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Leni setelah jalani sidang di PN Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Leni Ayu Purwanti menyatakan pikir-pikir setelah ia divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus narkotika.

Putusan yang dijatuhkan sama dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.

Leni Ayu Purwanti terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tentang Narkotika.

Leni Ayu Purwanti barang bukti sabu di celana dalamnya. 

Sabu seberat 22,34 gram tersebut diketahui saat digerebek oleh kepolisian bersama kekasihnya Syaiful Hadi (berkas terpisah) di wilayah Kelurahan Kedurus, Surabaya.

Jawaban Risma Saat Interupsi DPRD Surabaya Mafia Perizinan, Meradang & Sebut Jangan Percaya Fitnah

Pengedar Sabu-sabu Diungkap Polsek Tenggilis Surabaya, Dua Orang Pengedar Ditangkap

"Selain itu terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 Miliar bila tidak dibayar maka hukuman ditambah dua bulan," ujar hakim. 

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. 

Kejadian bermula pada 3 Mei 2019 lalu, terdakwa ditangkap oleh saksi Bambang HS dan saksi Edy Yoga Permana karena terdakwa telah melakukan transaksi secara online bicara melalui HP dan dalam telp terdakwa sepakat melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan catatan harus mentransfer uang terlebih dahulu, setelah terdakwa mentransfer uang ke Bagas Adi Prasetyo (DPO), selanjutnya terdakwa bersama dengan Syaiful Hadi Als. Jos (berkas terpisah) mengambil sabu-sabu tersebut. 

Setelah selesai mengambil sabu, terdakwa bersama dengan Syaiful Hadi langsung kembali dan sampai di Jalan Raya Mastrip depan Polsek Karangpilang terdakwa diberhentikan oleh saksi Bambang HS dan saksi Edy Yoga Permana kemudian terdakwa bersama dengan Saiful Hadi dibawa ke Polsek Karangpilang dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 22,370 gram.

Resmi Jadi Pelatih Persebaya Surabaya, Aji Santoso Ingin Tularkan DNA Juara

Kampung Kumuh di Surabaya Mulai Berubah, Whisnu Sakti: Kaget Juga

Terdakwa Leni bersama penasehat hukumnya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (31/10/2019).
Terdakwa Leni bersama penasehat hukumnya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (31/10/2019). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved