Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bila Mangkir Panggilan Jaksa Lagi, Sekda Gresik Andy Hendro Wijaya Terancam Jadi Buronan

Kejaksaaan Negeri Gresik kembali melayangkan panggilan kepada tersangka Andhy Hendro Wijaya untuk dimintai keterangan pada Senin (4/11/2019).

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Moch Sugiyono
SEKDA ANDHY - Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Gresik sebagai saksi, Jumat (8/2/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kejaksaaan Negeri Gresik kembali melayangkan panggilan kepada tersangka Andhy Hendro Wijaya untuk dimintai keterangan pada Senin (4/11/2019).

Ini menjadi panggilan ketiga Kejaksaan terhadap Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya agar bisa memberi kesaksian sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pegawai BPPKAD Gresik.

Bila dalam panggilan ini sang Sekda Gresik kembali mangkir, Kejaksaan Negeri Gresik akan masukkan Andhy Hendro Wijaya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Humas Kejari Gresik, Bayu Probo Sutopo mengatakan, pada pemanggilan kedua hari Kamis kemarin, tersangka Andhy Hendro Wijaya terbukti tidak hadir.

SIDANG PRAPERADILAN - Sidang praperadilan perdana atas pemohon tersangka Andhy Hendro Wijaya dalam kasus pemotongan insentif pegawai BPPKAD Gresik di Pengadilan Negeri Gresik, pada Jumat (1/11/2019).
SIDANG PRAPERADILAN - Sidang praperadilan perdana atas pemohon tersangka Andhy Hendro Wijaya dalam kasus pemotongan insentif pegawai BPPKAD Gresik di Pengadilan Negeri Gresik, pada Jumat (1/11/2019). (Surya/Moch Sugiyono)

(Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Mangkir 5 Kali dari Panggilan Jaksa, Istrinya yang Bergerak)

Kemudian, Kejari Gresik telah melayangkan surat pemanggilan kembali untuk dimintai keterangan pada Senin (4/11/2019).

"Kemarin dipanggil kedua kalinya sebagai tersangka tidak hadir. Kemudian dipanggilan ke tiga pada Senin lusa," kata Bayu, Jumat (1/11/2019).

Jika Senin lusa Andhy Hendro Wijaya kembali tidak hadir, Kejaksaan Negeri Gresik bisa menetapkannya masuk DPO.

"Kita masih menunggu petunjuk pimpinan. Sesuai KUHAP bisa dilakukan pencekalan, tapi apakah pakai surat perintah membawa atau surat perintah penangkapan. Apakah dengan penetapan DPO atau cekal," imbuhnya.

Lebih lanjut Bayu mengatakan, selama ini pihak Kejari Gresik belum menangkap mantan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik 2018.

Kejari mengaku tidak ingin menimbulkan kegaduhan di wilayah Gresik. Sebab, tersangka merupakan pejabat ASN (Aparatur sipil negara) yang tertinggi di Kabupaten Gresik.

"Penanganan permasalahan perkara ini tidak ingin menimbulkan kesalahan, karena tersangka sebagai pejabat publik dan ASN tertinggi, kita pakai kehati-hatian, karena tidak ingin terjadi kegaduhan di masyarakat," imbuhnya.

(Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Mangkir 5 Kali dari Panggilan Jaksa, Istrinya yang Bergerak)

Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya telah dipanggil sebagai tersangka pertama kali pada Senin (28/10/2019). Kemudian dipanggil kedua pada Kamis (31/10/2019.

Dan selama menjadi saksi, tersangka Andhy dipanggil 4 kali tidak pernah datang tanpa pemberitahuan yang jelas kepada penyidik Kejari Gresik.

Diketahui, Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya selaku mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik 2018, ditetapkan tersangka oleh Kejari Gresik pada Senin (21/10/2019).

Andhy diduga mengetahui kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di BPPKAD Kabupaten Gresik pada 2018.

Reporter: Surya/Sugiyono.

(Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPPKAD, Sekda Gresik Hilang, Kejari Harap Tak Ada Jemput Paksa)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved