Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Mangkir 5 Kali dari Panggilan Jaksa, Istrinya yang Bergerak
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya mangkir dari panggilan kedua sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik Kamis (31/10/2019)
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya mangkir dari panggilan kedua sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik pada Kamis (31/10/2019).
Ini terbilang menjadi ke lima kalinya Andhy Hendro Wijaya mangkir dari panggilan jaksa terkait kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPKAD.
Sampai sore hari, batang hidung ANdhy Hnedro Wijaya tak kunjung terlihat di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik.
Aksinya mangkir panggilan kejaksaan dinilai oleh LSM Forkot sebagai bentuk tindakan yang tidak bertanggung jawab atau tidak gentleman.
(Kejaksaan Negeri Gresik Layangkan Panggilan Pertama ke Tersangka Mantan Sekda Gresik Andhy)
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Dymas Adji Wibowo, membenarkan tersangka Andhy Hendro Wijaya kembali tidak hadir.
Namun, istri Andhy Hendro Wijaya menyuruh kuasa hukum untuk mengajukan penundaan pemeriksaan.
"Ya tidak datang (Tersangka Andhy). Yang datang kuasa hukum istrinya untuk mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Alasannya, tersangka masih proses praperadilan," kata Dumas, Kamis (31/10/2019).
Lebih lanjut Dymas mengatakan, upaya panggilan terhadap tersangka Andhy Hendro Wijaya akan menunggu arah pimpinan.
"Kita lihat dulu pemanggilan selanjutnya menunggu petunjuk pimpinan," imbuhnya.
Pemanggilan kedua tersangka Sekda Gresik Andhy untuk dimintai keterangan terkait kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik.
Andhy Hendro Wijaya diduga mengetahui permasalahan tersebut, sebab pernah menjabat sebagai Ketua BPPKAD Kabupaten Gresik 2018.
Sebelumnya dijabat oleh Yetti Sri S.
(Penyidik Mulai Buru Sekda Gresik yang Hilang, untuk Jadi Saksi Kasus Pemotongan Insentif BPPKAD)
Sejak penetapan tersangka, Andhy Hendro Wijaya sudah tidak hadir empat kali sebagai saksi dalam pengembangan kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik.
Kemudian, karena sudah cukup bukti dan saksi-saksi, Kejaksaan Negeri Gresik meningkatkan status Andhy dari saksi menjadi tersangka pada Senin (21/10/2019).
Adapun Sekda Andhy Hendro Wijaya selama hampir tiga pekan tidak terlihat di kantornya.