UMK Terendah 2020 di Jawa Timur Ditetapkan 1,7 Juta, FSPMI Desak UMK Buruh Ring I Rp 4,5 Juta
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2020 saat ini telah selesai dibahas di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi. Berapa besarannya?
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Disparitas atau jarak perbedaan jumlah upah pekerja di Jawa Timur masih sangat tinggi yakni sebesar 119,54 persen atau selisih Rp 2.287.157,46.
Selisih itu diambil dari perbandingan UMK 2019 tertinggi kota Surabaya sebesar Rp 3.871.052,61 dan UMK 2019 terendah Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.763.267,65.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2020 saat ini telah selesai dibahas di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi.
Besaran nilai UMP Jatim 2020 adalah Rp 1,7 juta atau lebih tepatnya sebesar Rp 1.768.777.08
• UMP Jawa Timur 2020 Naik Jadi Rp 1,76 Juta, Besaran UMK Masih Tunggu Putusan Pemda Terkait
Inilah yang akan menjadi nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah di Jatim.
Sebagaimana diketahui besaran tersebut diambil dari UMK terendah 2019 di Jawa Timur dengan kenaikan sebesar 8,52%.
Angka ini adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kepala Disnaker Jatim Himawan Estu Bagijo menuturkan UMK terendah 2019 adalah 1.630.050.05.
• UMP Jawa Timur 2020 Naik Jadi Rp 1,76 Juta, Lalu Berapa Besaran UMK Masing-masing Kabupaten/ Kota?
"Sudah kita putuskan besaran UMP Jatim," jelasnya, Jumat (1/11/2019).
Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerka Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Nurudin Hidayat mendesak agar tidak hanya UMP, tapi juga UMK dan UMSK (upah minimum sektoral kabupaten kota) juga harus ditetapkan.
Nurudin mendesak agar jika UMK sudah ditetapkan maka UMP tidak berlaku.
Rumusan UMK adalah berdasarkan survei kebutuhan hidup layak dan hasil rumusan dewan pengupahan.
• FSPMI Tak Setuju UMP Jawa Timur 2020 Naik 8,51 Persen, Sebut Terlalu Kecil dan Tak Layak
"Angka ideal UMK Buruh di Ring I Rp 4,5 juta," kaya Nurudin.
UMK 2020 di Jawa Timur diakui saat ini masih dalam pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Kabupen Kota masing-masing.
Terkait UMK 2020, buruh mendesak agar Gubernur Jatim Khofifah Parawansa harus berani mengambil sikap untuk tidak menggunakan PP 78/2015 tentang pengupahan yang kenaikannya dipukul rata sebesar 8,51 persen. (Surya/Nuraini Faiq)