Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Disnaker Pilih Tak Beberkan Nilai Usulan UMK Jember, Disnaker: Sudah Disampaikan ke Pemprov

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sudah menyerahkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2020 ke Gubernur Jawa Timur.

Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sudah menyerahkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2020 ke Gubernur Jawa Timur.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember Bambang Edy Santoso.

"Bupati Faida sudah mengusulkan ke gubernur, dan belum ada penetapan," ujar Bambang yang dikonfirmasi Surya, Jumat (1/11/2019).

Tetapi Bambang enggan menyebut berapa nilai UMK Jember tahun 2020 yang diusulkan Bupati Jember Faida.

(Belum Rapatkan Usulan UMK Hingga Kini, Pemkab Gresik Pede Selesaikan Sebelum 21 November)

Jika pengusulan nilai UMK tahun depan mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka besaran UMK akan naik 8,71 persen.

Jika memakai rumus itu, maka UMK Jember tahun 2020 bisa naik sekitar Rp 189.086.

Ini merupakan hasil penghitungan Surya jika mengacu kepada UMK Jember tahun 2019. UMK Jember tahun 2019 mencapai Rp 2.170.917

Sayangnya, Bambang kembali enggan menjawab berapa besaran usulan UMK Jember dari bupati ke gubernur.

Dari informasi yang dihimpun Surya, jumlah perusahaan di Jember mencapai lebih dari 850 perusahaan jika mengacu kepada data Disnaker Jember.

Namun jika mengacu data dari BPJS Ketenagakerjaan Jember, jumlah perusahaan yang menjadi peserta mencapai 5.549 perusahaan hingga awal Tahun 2019.

Reporter: Surya/Sri Wahyunik

(Pemkot Usulkan UMK Kota Batu Tahun 2020 di Angka Rp 3,02 Juta, Tak Berani Lebih)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved