Pria di Jombang Rudapaksa 8 Anak-anak dan 1 Wanita Dewasa, Minta Bukti Keperawanan
Polres Jombang terus mempertajam penyelidikan terhadap M Adi Indra Kurniawan (24), tersangka pemerkosaan sejumlah anak di bawah umur di Jombang, Jatim
Penulis: Sutono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polres Jombang terus mempertajam penyelidikan terhadap M Adi Indra Kurniawan (24), tersangka pemerkosaan sejumlah anak di bawah umur di Jombang, Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan sementara, tersangka yang asal Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang ini disebut merudapaksa 9 orang. Sebagian besar korbannya di bawah umur
Atas dugaan perbuatan bejatnya itu pula, polisi Jombang berancang-ancang mengenakan pasal berlapis.
Hal itu terungkap saat Polres Jombhang merilis kasus tersebut, Sabtu (2/11/2019).
(Gadis Kelas 6 SD di Jombang Hamil 4 Bulan, Akibat Dirudapaksa Tukang Bangunan)
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, selain akan dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, pelaku juga akan dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan.
"Karena korbannya tak hanya anak-anak, melainkan ada yang usianya 19 tahun," ucap AKBP Boby Pa'ludin
"Jadi kami jerat dengan pasal 293 KUHP serta pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tambahnya.
Sejauh ini polisi mencatat sembilan korban yang telah diperdayai oleh tersangka. Rata-rata para korban masih berusia dibawah umur.
Dua di antaranya melapor atas pelecehan yang dialaminya ke Polres Jombang. Ironisnya, para korban ini rata-rata masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
"Pengakuan terbaru, total korban sembilan orang, termasuk dua yang sudah melapor, ini masih akan kami dalami lagi, kami pertajam lagi," pungkasnya.
Tersangka sendiri hanya tertunduk saat dipamerkan di depan awak media.
Disinggung mengenai ulahnya, Adi mengaku memperkosa satu dari mereka lantaran tak terima karena korban menjalin hubungan asmara dengan adiknya.
Dengan dalih mengetes keperawanan, Adi memaksa A (19), salah satu korban yang masih ada hubungan kekerabatan itu, berhubungan layaknya suami istri.
Adi mengaku, aksi bejatnya ini dilakukannya di sebuah rumah yang dia sewa di Desa Tunggorono, Jombang.
“Saya menyewa tempat di Tunggorono. Saya tega karena dia juga tega sama adik saya. Masak adik saya sendiri dia pacari,” tutur Adi Indra Purnama.
Selain memperkosa A, pelaku juga dilaporkan melakukan hal serupa terhadap keponakannya sendiri, S (19).
Ulahnya terhadap S dilakukan 2016 lalu saat korban masih usia 16 tahun.
Dia juga mengaku ada tujuh korban lain yang rata-rata masih berusia di bawah umur dia perdayai.
Hanya saja, terhadap tujuh gadis ini, menurut pengakuannya, dia hanya mencabuli saja, tidak sampai memperkosa.
Diberitakan sebelumnya, petugas Polres Jombang membekuk M Adi Indra Purnama.
Adi diringkus setelah polisi menerima laporan beberapa warga, yang meyakini Adi Indra Purnama melakukan persetubuhan dan bahkan perkosaan terhadap gadis di bawah umur.
(Pusingnya Kepala Desa di Tulungagung Tahu Warga Disabilitas Lahirkan 2 Kali, Dirudapaksa Pria Sama)
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, Adi ditangkap saat membeli nasi goreng di Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kamis (31/10/2019).
Selanjutnya, Adi digelandang ke Mapolres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Yang membuat polisi terkaget-kaget, dalam pemeriksaan sementara, Adi malah mengaku melakukan persetubuhan dengan terhadap delapan gadis, yang rata-rata di bawah umur.
"Pengakuannya, pelaku menyetubuhi delapan korban," ujar Kasareskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, kepada surya.co.id, Jumat (1/11/2019).
Reporter: Surya/Sutono
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/m-adi-indra-purnama-rudapaksa-9-wanita-di-bawah-umur-jombang.jpg)