Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Kota Blitar 2020 Resmi Ditetapkan Rp 1.954.706, Naik Rp 153.300 dari Tahun Sebelumnya

Gubernur Jatim sudah menetapkan upah minimum kota (UMK) Blitar 2020 sebesar Rp 1.954.706. Besaran ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
uangteman.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Gubernur Jatim sudah menetapkan upah minimum kota (UMK) Blitar 2020 sebesar Rp 1.954.706.

Besaran UMK Kota Blitar 2020 itu naik Rp 153.300 dibandingkan besaran UMK 2019 sebesar Rp 1.801.406.

"Sudah ditetapkan Gubernur per 1 November 2019. Besaran UMK Kota Blitar 2020 ditetapkan Rp 1.954.706, naik Rp 153.300 dibandingkan UMK 2019," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono, Minggu (3/11/2019).

Suharyono mengatakan, Pemkot Blitar mengusulkan dua besaran UMK Kota Blitar 2020 ke Gubernur Jatim.

5 Daerah di Jawa Timur yang Diprediksi Punya UMK 2020 Terendah Tak sampai Rp2 Juta

Besaran UMK Kota Blitar 2020 yang diusulkan berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan berdasarkan penghitungan sesuai rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Besaran UMK Kota Blitar 2020 yang diusulkan berdasarkan hasil survei KHL, yaitu, Rp 2.056.000.

Sedangkan besaran UMK yang diusulkan berdasarkan penghitungan rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015 naik sekitar 8,51 persen dari besaran UMK sebelumnya.

"Kalau berdasarkan survei KHL besaran UMK yang kami usulkan diangka Rp 2 jutaan, kalau berdasarkan PP 78 Tahun 2015 besaran yang diusulkan diangka Rp 1,964 juta. Tapi, besaran yang diusulkan berdasarkan survei sifatnya hanya informasi saja," ujarnya.

Menurutnya, besaran UMK Kota Blitar 2020 itu nilainya sama dengan beberapa daerah di Jatim.

Simulasi UMK 2020 Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Surabaya Masih Tertinggi Rp 4,2 Juta

Beberapa daerah itu, yakni, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kota Madiun, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Bondowoso.

"Rencananya, akhir November ini kami akan mensosialisasikan besaran UMK 2020 ke para pengusaha. Kami belum tahu apakah ada perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK 2020," katanya.

Sekadar diketahui, data dari Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, menyebutkan hanya separuh perusahaan yang mampu menerapkan UMK 2019.

Dari sekitar 300 perusahaan di Kota Blitar, hanya 150 perusahaan yang sudah mampu membayar karyawannya sesuai dengan UMK 2019.

Perusahaan yang mampu menerapkan UMK 2019 hanya perusahaan besar.

Sedangkan perusahaan kecil seperti pertokoan yang memiliki karyawan di bawah 10 orang rata-rata belum mampu menerapkan UMK 2019. (Surya/Samsul Hadi)

4 Daerah di Jawa Timur yang Diprediksi Akan Punya UMK 2020 Tertinggi selain Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved