Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuh Juragan Rongsokan Tertunduk Lemas Seusai Divonis Pidana Mati Hakim Mojokerto, Pilih Banding

Pembunuh Juragan Rongsokan Tertunduk Lemas Seusai Divonis Pidana Mati Hakim Mojokerto, Pilih Banding.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
kedua terdakwa merundingkan vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim dengan Kuasa Hukum, Kholil Askohar di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Senin (4/11/2019) 

Pembunuh Juragan Rongsokan Tertunduk Lemas Seusai Divonis Pidana Mati Hakim Mojokerto, Pilih Banding

TRIBUNMOJOKERTO.COM, MOJOKERTO - Terdakwa I kasus pembunuhan dan pembakaran juragan rongsokan, Priyono mendapatkan vonis hukuman mati, sementara terdakwa II Dantok Narianto alias Gondol, mendapatkan vonis 20 tahun bui.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (4/11/2019).

Guna mengantisipasi massa dari warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditutup dua jalur.

Pastikan Pembangunan Limbah B3 Mojokerto Berlanjut, Pemprov Jatim Targetkan Amdal Selesai Desember

Angin Kencang dan Hujan Lebat, Pohon Tumbang Timpa Lampu Penerangan Jalan Desa di Mojokerto

Ekskavasi Situs Kumitir di Kabupaten Mojokerto, Ada Candi dan Tempat Pemujaan Era Kerajaan Majapahit

Tampak  Massa dan keluarga korban mulai berdatangan, sementara sidang sudah selesai digelar.

Ibu korban, Eko Yuswanto (32) pingsan dan harus dibawa anggota kepolisian masuk ke ruang laktasi PN Mojokerto untuk mendapatkan perawatan.

Tampak puluhan anggota dari Polres Mojokerto dan Brimob Polda Jatim berjaga di depan pintu gerbang PN Mojokerto.

"Terdakwa I Priyono Alias Yoyok Bin Jupri dan terdakwa II Dantok Narianto Alias Gondol Bin Dodik Narianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan berencana secara bersama-sama' dan 'Menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian secara bersama-sama," ungkap Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo, dalam pembacaan vonis sidang, Senin (4/11/2019).

Joko Waluyo membacakan putusan sidang kasus pembunuhan dan pembakaran juragan rosokan di ruang Cakra.

Didampingi dua hakim anggota, Erhammudin serta Ardiani. Sementara kedua terdakwa yang mengenakan hem putih, celana hitam berkopiah tersebut tampak menunduk.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Priyono Alias Yoyok Bin Jupri tersebut oleh karena itu dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dantok Narianto Alias Gondol Bin Dodik Narianto tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," katanya.

Setelah membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim meminta kedua terdakwa untuk merundingkan vonis tersebut dengan Kuasa Hukum terdakwa, Kholil Askohar.

Setelah berunding diputuskan jika terdakwa pertama mengajukan banding, sementara terdakwa kedua menerima vonis tersebut.

Ketua Majelis Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), W Erfandi Kurnia R dan Kusumawardhani untuk menanggapi. JPU menjawab pikir-pikir dengan banding yang diajukan terdakwa I.

"Vonis terhadap terdakwa 1 sama dengan tuntutan JPU sebelumnya, terdakwa 2 maksimal 20 tahun. Terhadap putusan tersebut kedua terdakwa berhak melakukan upaya hukum. Dengan jawaban JPU pikir-pikir, upaya hukum terdakwa I karena ini satu paket sehingga satu paket dan sidang dinyatakan selesai," tegasnya sembari mengetuk palu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved