Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Poin Utama yang Harus Dimiliki Sosok Dewan Pengawas KPK, Jokowi Didesak Berhati-hati Memilih

2 poin utama yang harus dimiliki sosok Dewan Pengawas KPK, Jokowi didesak berhati-hati memilih.

Editor: Alga W
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
2 poin utama yang harus dimiliki sosok Dewan Pengawas KPK, Jokowi didesak berhati-hati memilih 

2 poin utama yang harus dimiliki sosok Dewan Pengawas KPK, Jokowi didesak berhati-hati memilih.

TRIBUNJATIM.COM - Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK angkat bicara soal penunjukan anggota Dewan Pengawas.

Adanya Dewan Pengawas ini merupakan konsekuensi dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menunjuk Dewan Pengawas KPK.

Kapolri Idham Azis Janji Tuntaskan Kasus Novel Baswedan di Hadapan Agus Rahardjo Ketua KPK

Ia menyatakan, Dewan Pengawas akan dilantik bersamaan dengan 5 komisioner KPK terpilih periode 2019-2023.

Saut Situmorang mengatakan, kehadiran Dewan Pengawas terjadi apabila proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak hakim, dan Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Mantan Ketua KPK Sebut Ada 2 Menteri dalam Kabinet Baru yang Dianggap Not Right Man In Right Job

Sebagaimana diketahui, UU KPK hasil revisi kini tengah digugat oleh sejumlah mahasiswa dan politisi di MK.

Apabila hal itu terjadi, kata Saut, Dewan Pengawas harus diisi oleh orang-orang yang tahu proses hukum di KPK.

"Tetapi saya mengatakan bahwa, kalau itu nanti harus jalan dan siapa pun background-nya, saya tetap memastikan bahwa penegakan hukum atau tipikor itu bagi KPK tidak terlalu signifikan untuk kemudian menghambat. Karena value di KPK ini sudah ada," kata Saut di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

FAKTA Ibu Asal Riau Berjuang Ungkap Pembunuh Anaknya, 6 Bulan Kepala Belum Ditemukan, ‘Belum Ikhlas’

Saut kembali membuka perdebatan terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Menurut dia, Dewan Pengawas nantinya tidak boleh mengambil keputusan lantaran tugasnya hanya mengawasi KPK.

"Itu kan enggak make sense, ya. Iya, enggak? Anda mengawasi tetapi anda memutuskan. Itu enggak ada dalam teori kontrol. Sulit bagi saya Anda jelaskan teori kontrol seperti itu," ujar dia.

"Itu kan sesuatu yang terpisah, makanya kemarin kan terjadi perdebatan kalau bisa pengawas itu di pos audit saja, dia enggak ikut di proses KUHAP itu. Jadi masih mungkin itu terjadi penyempurnaannya," imbuh Saut.

Kisah Bocah 5 Tahun Diduga Diculik Wewe Gombel, Baru Ketemu saat Ibu Copot Busana di Kebun

Namun begitu, Saut menyarankan, nantinya Dewan Pengawas berfungsi sebagai penyeimbang.

Sekali lagi, fungsi itu baru bisa diterapkan apabila judicial review di MK ditolak, atau Jokowi tak keluarkan Perppu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved