Dispendukcapil Surabaya Sosialisasikan Aplikasi Puntadewa, Gandeng Kampus Hingga Pemilik Apartemen
Dispendukcapil Kota Surabaya akan terus memaksimalkan sosialisasi aplikasi Puntadewa (Himpun Data Demografi Kawasan).
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memiliki aplikasi untuk menghitung jumlah warga non permanen di Kota Surabaya.
Aplikasi itu bernama Puntadewa (Himpun Data Demografi Kawasan) yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
Aplikasi Puntadewa bertujuan untuk mengetahui jumlah keseluruhan penduduk yang tinggal di Kota Surabaya.
Setelah diketahui jumlah penduduk secara keseluruhan, maka jumlah itu akan digunakan untuk mengukur dan menghitung kebutuhan warga yang tinggal di Surabaya, seperti kebutuhan penambahan infrastruktur atau pun pelayanan publik.
• Atap 4 Kelas di SDN Gentong Kota Pasuruan Ambruk, Telan 2 Korban Jiwa, Polda Jatim Kirim Tim Labfor
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akan terus memaksimalkan sosialisasi aplikasi Puntadewa (Himpun Data Demografi Kawasan).
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, upaya sosialisasi akan terus dilakukan agar warga di Kota Surabaya mengetahui aplikasi tersebut.
"Sudah ngundang seluruh RW se-Surabaya didampingi oleh KIM," kata Agus Imam Sonhaji.
Agus Imam Sonhaji mengungkapkan, ke depan pihaknya juga akan bersosialisasi dengan mengundang pihak apartemen di Surabaya.
Selain itu, pihaknya juga berencana untuk bekerjasama dengan kampus yang ada di Surabaya guna sosialisasi kepada mahasiswa luar kota yang saat ini tinggal di Surabaya.
Agus Imam Sonhaji mengungkapkan, sosialisasi itu memang akan terus dilakukan sebelum nantinya akan dilakukan penindakan bagi warga yang tidak mengantongi kartu identitas di Surabaya.
"Bertahap, sosialisasi dulu biar orang tahu, terus Perwali sebagai petunjuk operasional dikeluarkan baru diterapkan," terang Agus Imam Sonhaji.
Aplikasi Puntadewa dibuat dengan pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 14 tahun 2015, tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen serta Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
• Jambret di Bungurasih Sidoarjo Ditangkap Warga, Sempat Kembalikan Kalung Emas ke Korban