Kendaraan di Jatim Wajib Pasang Stiker Reflektor, yang Langgar Bisa Didenda Ratusan Ribu Rupiah
Setiap kendaraan angkutan baik skala besar maupun kecil di Surabaya kini wajib memasang stiker reflektor atau stiker pemantul cahaya.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setiap kendaraan angkutan baik skala besar maupun kecil di Surabaya kini wajib memasang stiker reflektor atau stiker pemantul cahaya.
Stiker ini akan memantulkan cahaya saat tersorot sinar lampu meski di area yang gelap.
Stiker itu harus dipasang memutar di bodi belakang dan samping kanan kiri kendaraan. Baik kendaraan barang macam boks, semisal Gran Max, truk kecil, truk besar, bus, truk tempel hingga truk gandeng.
(Sekarang Daftar Uji Kir Kendaraan di Surabaya Cukup Lewat Ponsel, Tak Lagi Takut Kecele)
Dalam istilah Bidang Angkutan Darat, stiker ini disebut retro reflektif.
Yakni material yang bersifat memantulkan cahaya kembali ke arah sumber datangnya cahaya. Pengemudi akan melihat dengan terang stiker saat sorot lampu kendaraan mengarah ke stiker di depannya.
"Ini sedang kami sosialisaikan ke semua pemilik dan sopir kendaraan. Jika tak memasang retro reflektif itu nantinya akan ditilang," tegas Trianto Aristiadi, Kepala Unit Uji Kendaraan Surabaya Tandes, Selasa (5/11/2019).
Tidak main-main, sanksi administatif berupa denda hingga ratusan ribu jika ada kendaraan tak terpasang stiker tersebut.
Saat ini masih Sosialiasi. Tidak dalam waktu lama, aturan ini akan dijalankan.
Trianto menegaskan saat ini Juknis terkait alat pemantul cahaya (APC) pada kendaraan itu sudah ada.
Kewajiban pasang stiker pemantul cahaya itu sudah dituangkan dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.
Bahkan hingga akhir bulan ini akan disosialisasikan terkait kewajiban ini.
"Saat ini Jakarta, Jatim, dan Jateng tengah melalukan sosialisasi ini," tambah Trianto.
Sanksi itu baru akan dikenakan saat Sosialiasi berakhir pada akhir November 2019 ini.
Setiap kendaraan baik kecil maupun besar harus memasang stiker pemantul cahaya tersebut.