Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sopir di Surabaya Bisa Didenda Rp 500.000 Bila Tak Pasang Stiker Reflektor di Kendaraan

Peringatan bagi pemilik atau sopir kendaraan niaga, baik kendaraan kecil maupun besar. Ada kewajiban memasang stiker reflektor

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/NURAINI FAIQ
Petugas saat memasang stiker reflektor atau stiker pemantul cahaya di Tempat Pengujian Kendaraan Tandes, Surabaya, Selasa (5/11/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peringatan bagi pemilik atau sopir kendaraan niaga, baik kendaraan kecil maupun besar.

Mereka nantinya bisa langsung akan dikenakan tilang atau denda adminstratif Rp 500.000 jika kendaraan mereka kedapatan tidak dipasangi stiker reflektor. 

Saat ini aturan tersebut tengah gencar disosialisasikan.

Paling cepat Desember kemungkinan bisa dilakukan tindak bukti pelanggaran atau tilang. Atau paling lambat Januari 2020 penerapan tilang itu aka diterapkan.

(Kendaraan di Jatim Wajib Pasang Stiker Reflektor, yang Langgar Bisa Didenda Ratusan Ribu Rupiah)

"Saat ini masih tahap sosialisasi. Bahkan hingga 20 November 2019 nanti kami akan memasangkan gratis stiker pemantul cahaya itu," kata Trianto Aristiadi, Kepala Unit Uji Kendaraan Tandes Surabaya, Selasa (5/11/2019).

Rencananya Kemenhub pada Rabu (6/11/2019) langsung menggelar Sosialiasi yang sama terkait stiker reflektor di Surabaya.

Sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis, di dalamnya termasuk pemantul cahaya atau reflektor. 

Jika tidak memenuhi persyaratan itu pengemudi bisa dikenakan denda kurungan hingga dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Kemenhub akan terus sosialisasikan ketentuan berkendara ini," kata Trianto. 

(Uji KIR Kini Sistem Online, Bisa Hemat Waktu Pelayanan, Dishub Kota Blitar: 25 Menit Per Kendaraan)

Sebenarnya selama ini sudah dimulai aturan pemasangan stiker di belakang bak kendaraan. Yakni stiker hitam putih yang bisa berfungsi sebagai reflektor.

Namun kini diperbaharui, stikernya tidak hanya dipasang di bokong kendaraan, tapi juga sisi kanan dan kiri kendaraan.

Sfiker reflektor ini bisa diperoleh di mana saja. Termasuk Koperasi Dishub atau toko asesoris mobil atau toko-toko perkakas semacam Ace Hardware. 

"Bisa juga dipasang sendiri sesuai ketentuan yakni memutar pada bodi belakang dan memanjang sisi kanan dan kiri mobil," kata Trianto.

Reporter: Surya/Nuraini Faiq

(Uji KIR Kini Sistem Online, Bisa Hemat Waktu Pelayanan, Dishub Kota Blitar: 25 Menit Per Kendaraan)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved