Virtual Certificate Pengganti e-KTP Sudah Bisa Digunakan di Bandara

Ketersediaan blanko KTP Elektronik atau e-KTP di Kota Surabaya terus menipis. Sebagai gantinya Pemkot Surabaya menerbitkan 'ID Digital'

Tayang:
Istimewa
Virtual Certificate (pengganti e-KTP yang belum jadi) di Surabaya Sudah Bisa Digunakan di Bandara 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketersediaan blanko KTP Elektronik atau e-KTP di Kota Surabaya terus menipis.

Guna melayani permintaan warga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti sementara e-KTP.

Di dalamnya terdapat data perekaman yang sudah tervalidasi dan bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP.

Uniknya, surat keterangan tersebut telah berbentuk digital yang disebut Virtual Certificate.

Virtual Certificate diluncurkan agar semakin memudahkan warga.

(Blanko KTP Elektronik di Kota Batu Habis, Permintaan e-KTP Mayoritas Remaja Baru Usia 17 Tahun)

Warga pemegang Virtual Certificate tidak perlu repot-repot membawa surat keterangan pengganti e-KTP yang berukuran A4 kemana-mana.

Cukup membawa kertas kecil berisi QR code yang ketika dipindai akan memunculkan surat keterangan dalam bentuk digital dan bisa dicetak secara mandiri melalui printer.

Virtual Certificate ini merupakan surat keterangan pengganti identitas hanya saja berbentuk digital yang memiliki masa berlaku hingga 6 bulan.

Pemilik harus melakukan perpanjangan bila dalam 6 bulan, e-KTP belum juga bisa dicetak.

Pada Virtual Certificate tersebut tertulis jelas identitas pemilik e-KTP mulai dari NIK, nama, tanggal lahir, alamat, hingga status pernikahan.

Terdapat juga QR code di bawah foto pemilik yang terhubung langsung dengan server Dispendukcapil Kota Surabaya untuk memverifikasi apakah Virtual certificate tersebut masih berlaku atau tidak.

QR code yang ada di bawah foto pemilik tersebut bila dipindai akan memunculkan status apakah Virtual Certificate tersebut masih berlaku atau tidak secara real time.

Misalnya, e-KTP pemilik sudah dicetak, maka akan muncul status ‘e-KTP Sudah Dicetak’ sehingga Virtual Certificate tidak lagi berlaku.

Begitupula bila Virtual Certificate telah lewat batas masa berlakunya, juga akan muncul keterangan bahwa Virtual Certificate tidak berlaku.

(Blangko e-KTP Kosong, Dispendukcapil Sampang Hanya Terbitkan 18 Ribu Surat Keterangan Bagi Warga)

Sistem verifikasi secara real time dengan terhubung di server Dispendukcapil Kota Surabaya inilah yang membuat Virtual Certificate tidak bisa dipalsukan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved