Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Janda 39 Tahun di Surabaya Diperdaya Cowoknya, Bermula dari Butuh Obat hingga Berujung ke Pengadilan

Janda 39 Tahun di Surabaya Diperdaya Cowoknya, Bermula dari Butuh Obat hingga Berujung ke Pengadilan

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Yetti saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (5/11/2019) 

Janda 39 Tahun di Surabaya Diperdaya Cowoknya, Bermula dari Butuh Obat hingga Berujung ke Pengadilan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang janda berusia 39 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diperdaya oleh cowoknya.

Niat hati ingin sembuh, terdakwa Yettie Arianie justru nekat menjual narkoba.

Ia dibujuk oleh kekasihnya sendiri Nanang yang masih buron.

Janda 39 tahun didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemuda di Pangandaran Bunuh Janda Pemilik Warung Kopi, Marah Gara-gara Ajakan Nikah Ditolak

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut terungkap saat saksi penangkap Wahyu Dedy Irawan, anggota Polsek Karang Pilang bersaksi.

"Saat diperiksa bilangnya untuk beli obat. Dia punya penyakit dan butuh uang untuk beli obatnya," ujarnya, Selasa, (5/11/2019).

Awal mula penangkapan Yettie pada Rabu (31/7/2019) lalu di SPBU Jalan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Saat itu anggota Polsek Karangpilang dilokasi tersebut ketika terdakwa mengambil satu poket sabu seberat 39, 79 gram dengan cara ranjau dari Nanang pacar terdakwa yang saat ini sedang buron.

Ketika terdakwa digeledah, polisi menemukan barang bukti tersebut diletakkan pada saku jaketnya.

Mengetahui hal tersebut, terdakwa diintrogasi polisi untuk dilakukannya pendalaman lebih lanjut.

Setelah itu, Oky melakukan pendalaman lebih lanjut ke tempat tinggal terdakwa di rumah kos Jalan Cipta Menanggal Dalam No. 5. Saat didalam rumah kos tersebut, polisi menggeledah seluruh isi ruangan kos tersebut.

Lalu polisi menemukan sabu seberat 7,38 gram, 32 butir pil ekstasi warna pink, 13 butir pil ekstasi warna warna ungu, 2 butir pil ekstasi warna cokelat, satu buah kantong berisi ganja seberat 314,40 gram, satu buah dompet berisi klip plastik, satu buah timbangan elektrik, tiga buah buku tabungan dan tiga buah kartu ATM BCA.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yettie, Ari Bowo membenarkan, kalau kliennya tersebut terbukti melakukan tindak menerima, menawarkan dan menjual kembali barang haram tersebut untuk digunakan terdakwa berobat karena penyakit dalam yang dialami.

“Ya memang kebetulan kan terdakwa ini memiliki penyakit, insya allah yang akan datang akan kami datangkan saksi ahli dari kedokteran penyakit dalam. Teknisnya kami belum bisa menjelaskan penyakitnya apa,” kata Ari seusai persidangan.

Ari menuturkan, kondisi Yetti jika tidak meminum obat yang direkomendasikan dokter, dirinya akan mengalami drop dan lemas.

“Iya seperti panas dingin gitu. Sehingga dia menjual narkoba ini, pada saat dilakukan tes urin Yetti pun hasilnya negatif dari,” jelasnya.

Kalutnya Pria Gresik Jawab Ponsel Istri, Saat Diciduk Polisi di Parkiran Minimarket Gegara Sabu

Muhammad Abdi langsung digelandang ke Mapolsek Wringinanom dari tempat parkir sebuah minimarket di Desa Pasinan, Lemah Putih, Wringinanom Gresik.

Pria berusia 27 tahun ini ditangkap usai kedapatan membawa sabu.

Warga Wiyung Gang IV No.123, Kecamatan Wiyung, ini tidak dapat mengelak lagi. Korps Bhayangkara menemukan dua bungkus sabu seberat 0,32 gram dan 0,30 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Kemudian disimpan di saku celananya.

"Saya dapat dari teman, beli dari Temon di jalan raya bangkingan Surabaya," kata Abdi di Mapolsek Wringinanom, Selasa (5/11/2019).

Abdi dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 dan atau 112 Ayat 1 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tegarnya Orang Tua Siswa Ambil Tas & Sepatu di SDN Gentong, Demi Pulihkan Mental si Anak yang Luka

Saat ditangkap, ponsel milik pelaku terus bergetar. Istri Abdi tak henti-hentinya menelepon suaminya saat ditangkap. Karena tak kunjung pulang hingga larut malam.

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mencoba menelpon kembali dan menenangkan istrinya itu bahwa sedang baik-baik saja dan saat ini berada di Mapolsek Wringinanom.

Kapolsek Wringinanom AKP Faref Yusuf mengatakan rencananya pelaku akan menjual secara ranjau namun Polisi lebih cepat mencium gerak-geriknya dan langsung diamankan.

Diketahui selain menjual, dia juga mengonsumsi sabu tersebut.

"Kadang dikonsumsi sendiri, alasannya buat menambah stamina," kata Faref.

Sejumlah barang bukti berupa satu handphone milik pelaku dan satu buah bong alat untuk mengonsumsi narkoba berupa botol ukuran kecil dengan sedotan warna putih dan buah pipa kaca diamankan.

Kini, Abdi mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Wringinanom (Willy Abraham)

Teganya Ayah dari Bangkalan Ajak Anaknya Jual & Tester Sabu, Membisu Dicecar Polisi Jual Narkoba

MTSM (43) warga Desa Lantik Barat Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan hanya bisa tertunduk.

Ia terdiam ketika ditanya, kenapa melibatkan anaknya, MH (22) dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Kenapa sampai melibatkan anak ?" tanya Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putera kepada MTSM dalam pers rilis di mapolres, Selasa (5/11/2019).

Mendengar itu, MTSM yang berambut cepak itu nampak tak kuasa menengadahkan wajah, lidahnya pun menjadi kelu.

Tak.puas, Rama lantas menanyakan kepada MH kenapa mau membantu sang ayah?. "Kasihan adik," jawab MH.

MH merupakan anak sulung dari tujuh bersaudara. Pemuda pengangguran itu berperan melayani pembeli, membungkus, hingga menjadi tester sabu milik ayahnya.

Keduanya ditangkap Sateskoba Polres Bangkalan pada Rabu (30/11/2019) sekitar pukul 05.30 WIB. Barang bukti (BB) yang disita berupa sabu seberat 84 gram.

"Saat kami bekuk, ibu, tujuh anaknya, cucu, dan menantunya ada. Ia (MH) anak pertama," jelas Rama.

Rama memaparkan, BB sabu seberat 84 gram itu ditemukan di bagasi motor yang terparkir di atas latar rumah.

"Awalnya BB itu seberat 100 gram namun 14 gram sudah terjual. Selain menjual, ayah dan anak ini juga mengaku sama-sama pakai sabu," paparnya.

Penangkapan ayah-anak ini, lanjutnya, menindaklanjuti informasi masayarakat yang masuk beberapa waktu sebelumnya.

"Si ayah mengakunya baru dua kali kulakan," tutur Rama.

Ia mengatakan, MTSM langsung memesan ke seorang berinisial Y melalui telpon ketika sabu miliknya telah habis.

Antara MTSM dan Y, lanut Rama, tidak bertransaksi dengan cara saling bertemu. Namun keduanya bersepakat agar sabu diletakkan di suatu titik.

"Dibungkus plastik dan dilempar begitu saja, di semak-semak tak jauh dari rumah MTSM," terangnya.

Menurut Rama, ayah mengajak anaknya menggeluti dunia kelam narkoba merupakan sebuah fenomena yang jarang ditemukan.

"Ini fenomena, testernya seorang anaknya sendiri. Karena (anak) tidak ada pekerjaan, malah dimanfaatkan untuk menjual sabu," ujarnya sambil menghela napas.

Ia lantas mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus ke peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Karena hal itu, lanjutnya, narkoba sudah pasti menjerumuskan generasi bangsa.

"Resikonya lebih besar daripada hasil yang akan didapat. Carilah mata pencaharian yang baik untuk keluarga," pesannya sambil menapuk pundak MTSM.

Atas perbuatan itu, keduanya terancam hukuman maksimal pidana 13 tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 dan 114 KUHP Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved