Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kendaraan Tanpa Stiker Reflektor Bakal Ditilang, Sopir: Timbang Ditilang Lebih Baik Pasang

Sejumlah sopir angkutan niaga mengaku kaget dan takut ketika diberi kabar bakal ditilang bila tak memasang stiker reflektor alias pemantul cahaya

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/NURAINI FAIQ
Petugas saat memasang stiker reflektor atau stiker pemantul cahaya di Tempat Pengujian Kendaraan Tandes, Surabaya, Selasa (5/11/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah sopir angkutan niaga mengaku kaget dan takut ketika diberi kabar bakal ditilang bila tak memasang stiker reflektor alias stiker pemantul cahaya.

Kabar itu mereka terima saat ada sosialisasi. Kendaraan tanpa stiker reflektor dianggap membahayakan pengendara lain saat di jalan raya. Terutama waktu malam hari.

"Kami Manut saja kalau itu kewajiban. Tapi apa bedanya dengan lampu hias," ucap Khoirul Anwar, Selasa (5/11/2019).

Saat ini banyak kendaraan menghias diri dengan lampu kota warna warni.

(Sopir di Surabaya Bisa Didenda Rp 500.000 Bila Tak Pasang Stiker Reflektor di Kendaraan)

Namun lampu ini dinilai tidak menggantikan stiker reflektor yang sudah menjadi ketentuan dalam UU Lalu Lintas. Sebab lampu hias baru terlihat dari jarak dekat. 

Kalau stiker reflektor bisa terlihat dari jarak 200 meter. Selain itu, stiker reflektor itu mampu memantulkan cahaya ke arah datangnya sinar. Kalau lampu hias tidak menyorot. 

"Kaget sekaligus takut kena tilang. Timbang ditilang lebih baik saya pasang stiker reflektor saja," kata Anwar pemilik colt diesel L 9775 BO.

Sepanjang Selasa (5/11/2019), Petugas dari UPT Uji Kendaran Tandes Surabaya melakukan sosialisai internal setelah mulai beredarnya Juknis Edaran Peraturan Direktorat Jenderal Angkutan Darat Kemenhub.

Kekhawatiran yang sama disampaikan Wawan, salah satu sopir truk besar.

Dia lebih memilih kehilangan uang membeli stiker seusai ketentuan ketimbang nanti ditilang.

"Ya diminta wajib stiker ya Manut. Demi keselamatan berkendaraan di jalan raya saat malam hari," kata Wawan. 

(Ratusan Orang Ditilang Polisi Lamongan di Operasi Zebra, Dominan Tanpa Surat & Pengendara Bawah Umur)

Saat ini, Setiap kendaraan angkutan niaga baik skala besar maupun kecil kini wajib memasang stiker reflektor atau stiker pemantul cahaya.

Stiker ini akan memantulkan cahaya saat tersorot sinar lampu meski di kegelapan. 

Stiker itu harus dipasang memutar di bodi belakang dan samping kanan kiri kendaraan.

Baik kendaraan barang macam boks, semisal Gran Max, truk kecil, truk besar, bus, truk tempel hingga truk gandeng. 

Semua wajib dipasang stiker reflektor itu. Dalam istilah Bidang Angkutan Darat, retro reflektif.

Yakni material yang bersifat memantulkan cahaya kembali ke arah sumber datangnya cahaya.

Pengemudi akan melihat dengan terang stiker saat sorot lampu kendaraan mengarah ke stiker di depannya.

"Ini sedang kami sosialisaikan ke semua pemilik dan sopir kendaraan. Jika tak memasang retro reflektif itu nantinya akan ditilang," tegas Trianto Aristiadi, Kepala Unit Uji Kendaraan Surabaya Tandes.

(Operasi Zebra Semeru di Sampang Tilang Ratusan Pengendara, Didominasi Tak Pakai Sabuk Pengaman)

Tidak main-main, sanksi administatif berupa denda hingga ratusna ribu jika ada kendaraan tak terpasang stiker tersebut. Saat ini masih Sosialiasi. Tidak dalam waktu lama, aturan ini akan dijalankan.

Trianto menegaskan saat ini Juknis terkait alat pemantul cahaya (APC) pada kendaraan itu sudah ada. Bahkan hingga akhir bulan ini akan disosialisasikan. "Saat ini Jakarta, Jatim, dan Jateng tengah melalukan sosialisasi ini," tambah Trianto. 

Sanksi itu baru akan dikenakan saat Sosialiasi berakhir Hingga akhir November 2019 ini. Setiap kendaraan baik kecil maupun besar harus memasang stiker pemantul cahaya tersebut. 

Dijelaskan bahwa stiker reflektor itu wajib dipasang di bagian belakang, menyesuaikan kontur atau bentuk bak truk atau bak molen.

Dipasang memutar bawah dan atas. Stiker belakang ini berwarna merah menyala.

Sementara stiker samping memanjang sepanjang bak. Dipasang Putus-putus. Stiker Samping ini berwarna putih atau kuning menyala.

"Tidak bisa stiker biasa. Harus sfiker berstandar. Koperasi resmi atau Ace Hardware (toko perkakas) tersedia," kata Trianto.

Reporter: Surya/Nuraini Faiq 

(Kendaraan di Jatim Wajib Pasang Stiker Reflektor, yang Langgar Bisa Didenda Ratusan Ribu Rupiah)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved