Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lama Menduda, Pria di Surabaya Nekat Berbuat Tak Senonoh ke 3 Gadis ABG, Ngaku Malu Sama Ibunya

Lama Menduda, Pria di Surabaya Nekat Berbuat Tak Senonoh ke 3 Gadis ABG, Ngaku Malu Sama Ibunya

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Sofi Afandi, terdakwa kasus pornografi sesaat sebelum jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/11/2019). 

Lama Menduda, Pria di Surabaya Nekat Berbuat Tak Senonoh ke 3 Gadis ABG, Ngaku Malu Sama Ibunya

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi tak senonoh dilakukan oleh seorang duda di Surabaya.

Lantaran lama menduda cara terdakwa Sofi Asfandi nekat melakukan perbuatan tak senonoh, hinga harus berujung tahanan.

Pria 45 tahun ini melakukan aksi pornografi di depan anak-anak.

Dikatakan JPU Duta Amelia setelah persidangan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh di depan tiga gadis ABG.

"Terdakwa ini membuka resleting celana,"kata JPU Duta Amelia saat dikonfirmasi setelah sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (5/11/2019).

Sontak dengan kejadian itu,masih kata JPU Duta Amelia, tiga anak yang melihat aksi terdakwa langsung berlarian masuk ke rumah.

Selanjutnya mereka menceritakan ke satu di antara orang tua mereka.

Janda 39 Tahun di Surabaya Diperdaya Cowoknya, Bermula dari Butuh Obat hingga Berujung ke Pengadilan

"Kemudian salah seorang orang tua korban mencari keberadaan terdakwa. Setelah ketemu, selanjutnya terdakwa ke kantor polisi,"terangnya.

Diungkapkan JPU Duta Amelia, Dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah mendakwa terdakwa Sofi Asfandi dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan pertama, Duda cerai beranak satu ini disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008.

Sedangkan di dakwaan kedua, Sofi disangka melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara pada dakwaan ketiga, Perbuatan terdakwa Sofi Asfandi diancam pidana sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar rupiah," tutup JPU Duta Amelia.

Duda Surabaya Mengaku Khilaf Perlihatkan Hal Tak Senonoh, Kini Pusing Tak Dijenguk Keluarga

Terdakwa kasus pornografi Sofi Asfandi mengaku khilaf saat melakukan aksi tak senonoh di depan para anak perempuan.

Sofi Asfandi pun kini mengaku malu dan kasihan dengan ibunya.

"Saya khilaf, saya malu sama ibu saya. Kasihan sudah tua harus menanggung malu karena perbuatan saya," katanya saat dikonfirmasi sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/11/2019).

Sofi Asfandi mengaku telah berpisah dari sang istri, dan kini tinggal bersama ibunya.

"Saya punya anak satu. Sekarang ikut ibu saya, karena saya sudah cerai," imbuhnya.

Pria yang bekerja serabutan itu mengaku belum pernah dikunjungi keluarganya sejak ditahan pada bulan Juni 2019 lalu.

"Nggak tentu, serabutan. Saya ditahan mulai bulan Juni lalu. Pusing saya, sampai sekarang saya nggak dibesuk sama sekali sama keluarga," pungkasnya.

Sebelumnya, Sofi Asfandi ditangkap karena melakukan hal tak senonoh di depan tiga anak perempuan.

Ketiga korban pun lari dan menceritakannya ke orang tua.

Mengetahui hal itu, orang tua korban melapor ke polisi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved