Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sebulan Pemutihan Pajak di Jatim, Pembebasan Bea Balik Nama Dimanfaatkan 325 Ribu Wajib Pajak

Sebanyak 325.042 wajib pajak (WP) telah memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama selama proses pemutihan pajak di Jatim

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Suasana Samsat Manyar Surabaya, Senin (23/9) yang merupakan hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama yang digagas Pemprov Jatim. Program yang digelar tahunan itu akan berakhir hingga Sabtu (14/12) mendatang. 

Sedangkan, potensi yang lost akibat pembebasan sebesar Rp 5.355.978.900.

Kemudian WP yang terlambat membayar dan memanfaatkan pembayaran melalui Payment Point Online Bank (PPOB) Indomaret sebanyak 3.362 dengan potensi Rp 1.444.823.100.

Program Pemutihan Denda PKB Sampai 14 Desember, Wajib Pajak Ada di Luar Jatim Bayar di Minimarket

Boedi Priyo Suprayitno mengatakan Kantor Bersama Samsat di seluruh Jatim telah menyediakan layanan tambahan berupa payment point.

Ia berharap agar masyarakat segera mungkin memanfaatkan kebijakan pemutihan ini.

“Karena kalau akhir waktu pemutihan biasanya terjadi antrean panjang,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved