Perda Tulungagung Soal Perlindungan Pasar Tradisional Kalah dari Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah (PP) ini justru membuat toko modern bergerak bebas membangun usaha di mana saja, asal tidak dekat pasar tradisional.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung memiliki peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2018, tentang Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Peraturan Daerah (Perda) ini membatasi jumlah toko modern berjejaring dan radius minimal 1 kilometer dari pasar tradisional.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung bahkan, membuat ancang-ancang untuk menutup sejumlah toko modern, dengan tujuan melindungi toko-toko milik warga.
Namun, nyatanya Peraturan Daerah (Perda) ini mentah setelah terbit peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, Santoso menerangkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) itu mengatur adanya kebebasan berusaha.
Oleh karena itu, tidak boleh ada lagi pembatasan toko modern yang dibuka oleh investor.
• Formulasi Turunan Sawit ke Malam Batik Jadi Substitusi Potensial dari Paraffin untuk Industri Batik
“Kecuali radius satu kilometer dari pasar rakyat, itu tetap berlaku,” ujar Santoso, Kamis (7/11/2019).
Peraturan Pemerintah (PP) ini justru membuat toko modern bergerak bebas membangun usaha di mana saja, asal tidak dekat pasar tradisional.
Menurut Santoso, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) ini maka Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2018 sudah tidak berlaku.
Hal itu dikarenakan, Peraturan Daerah (Perda) bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.
“Peraturan Daerah (Perda) harus tunduk pada aturan di atasnya. Tidak boleh bertentangan,” ujar Santoso.
Saat ini jumlah toko modern berjejaring di Tulungagung sejumlah 98.
Sedangkan, dua lainnya sudah mendapat izin dan menunggu beroperasi.
Adapun 12 toko modern yang akan ditutup karena dekat dengan pasar.
“Masih evaluasi, teknis penutupannnya nanti seperti apa. Akan dibicarakan dengan Komisi C dan Disperindag,” tutur Santoso.
• Besok, Pemkot Surabaya Akan Gelar Kerja Bakti Massal Bersihkan Area Stadion GBT Surabaya