Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perda Tulungagung Soal Perlindungan Pasar Tradisional Kalah dari Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) ini justru membuat toko modern bergerak bebas membangun usaha di mana saja, asal tidak dekat pasar tradisional.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
Istimewa
Salah satu toko modern berjejaring di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu dalam radius kurang dari 600 meter dari Pasar Tamanan. 

Selain itu ada ketentuan, setiap toko modern di Tulungagung wajib menyerap 20 persen produk UMKM Tulungagung.

Namun, hingga saat ini belum ada satu pun toko modern berjejaring yang mencapai angka 20 persen itu.

Bahkan, ada toko modern yang sama sekali tidak menjual produk UMKM lokal.

Santoso beralasan, toko-toko modern itu punya standar mutu sendiri, seperti izin BPOM untuk produk minuman.

Santoso menduga belum ada UMKM yang masuk standar, sehingga produknya belum bisa dijual di toko modern.

Santoso berjanji memberikan fasilitas produk yang masuk standar agar masuk ke toko modern.

“Misalnya sudah memenuhi syarat tapi ditolak, laporkan ke saya. Akan saya fasilitasi,” tegas Santoso.

Lebih lanjut, Santoso mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 direvisi, menyesuaikan PP 24 tahun 2018.

Saat ini yang sudah masuk lebih dulu adalah Peraturan Daerah (Perda) penanaman modal.

Santoso berharap revisi bisa dilakukan pada masa sidang ke-2.

Pertanyakan Komitmen Kajari Batu Terkait Piutang Pajak Pemkot Batu, FWB Surati Kejagung dan KPK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved