Polsek Menganti Tangkap Kuli Bangunan yang Terekam CCTV Curi Uang Tetangga Lebih dari Rp 3,7 Juta
Uang hasil curian yang masih tersisa sebesar Rp 3,7 juta langsung diserahkan kepada unit Reskrim Polsek Menganti.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tersangka Siswadi tidak bisa berlama-lama menikmati uang hasil dari mencuri.
Warga Desa Hendrosari RT 04/RW 02, Kecamatan Menganti itu langsung ditangkap polisi.
Pria berusia 41 tahun ini tidak dapat berkutik saat ditangkap.
10 jam sebelum ditangkap, Siswadi mencuri di rumah tetangganya sendiri, Rabu (6/11/2019) pukul 08.40 Wib.
Uang hasil curian yang masih tersisa sebesar Rp 3,7 juta langsung diserahkan kepada unit Reskrim Polsek Menganti.
Tersangka langsung digelandang ke kantor polisi.
• Pertanyakan Komitmen Kajari Batu Terkait Piutang Pajak Pemkot Batu, FWB Surati Kejagung dan KPK
"Saya cuman pakai Rp 100 ribu buat makan," kata Siswadi kepada petugas di Mapolsek Menganti.
Siswadi mengaku nekat mencuri karena kepepet.
Siapa sangka, jika pekerjaan Siswadi sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Menganti, AKP Ramadhan menegaskan ini bukan kali pertama Siswadi melakukan aksi pencurian di kediaman korban.
Korban bernama Sumadi (25) warga Desa Hendrosari RT 04/RW 02 itu sebelumnya juga pernah kehilangan laptop.
Namun, Sumadi saat itu tidak melaporkan kepada polisi.
Oleh sebab itu, Sumadi memasang CCTV dirumahnya.
Nah, tersangka kembali lagi mencuri, pukul 08.40 Wib, CCTV rumah korban merekam gerak-gerik Siswadi yang masuk ke dalam rumahnya yang saat itu dalam keadaan kosong.
Siswadi masuk melalui pintu belakang rumah korban yang tidak dikunci.