Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bawa Tumpeng & Dupa, Puluhan Warga Watesumpak Ngluruk Kejari Mojokerto, Minta Usut Kasus Pungli PTSL

Bawa Tumpeng & Dupa, Puluhan Warga Watesumpak Ngluruk Kejari Mojokerto, Minta Usut Kasus Pungli PTSL.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
SURYA/FEBRIANTO RAMADANI
Suasana Unjuk Rasa Yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jumat (8/11/2019) 

Bawa Tumpeng & Dupa, Puluhan Warga Watesumpak Ngluruk Kejari Mojokerto, Minta Usut Kasus Pungli PTSL

TRIBUNMOJOKERTO.COM, TROWULAN - Puluhan warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum mendatangi kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jumat (8/11/2019) pukul 10.00 Wib. 

Massa meminta Kejari Kabupaten Mojokerto segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Dengan membawa spanduk bertuliskan 'Brantas Pungli Sampai Akar-akarnya', massa kemudian  menggelar aksi di depan aparat keamanan yang sedang berjaga di depan kantor kejaksaan.

Tangis Haru Istri Lepas Tentara Bergabung Pasukan Garuda di Mojokerto, Beri Dukungan & Jaga Nama TNI

Polres Kabupaten Mojokerto Luncurkan Samsat Dan Satpas Ngopi Satyawada di Kecamatan Ngoro

Pembunuh Juragan Rongsokan Tertunduk Lemas Seusai Divonis Pidana Mati Hakim Mojokerto, Pilih Banding

Mereka juga membawa tumpeng dan dupa yang dibakar sebagai pertanda aksi demonstrasi dimulai. Massa juga meminta pihak Kejari Kabupaten Mojokerto untuk menemui mereka. 

Massa menilai, program pembuatan sertifikat gratis melalui program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tahun 2019 di desa mereka tidak transparan.

Warga diminta menyerahkan biaya administrasi untuk pendaftaran PTLS oleh panitia dan oknum perangkat desa rata-rata Rp 366.000. Bahkan warga tidak diberikan kwitansi bukti pembayaran. 

Beberapa jam kemudian, Kasi Pidsus Agus Hariyono dan Kasi Intel, Nugraha Wisnu, menemui massa tersebut.

Massa menyampaikan tuntutan agar laporan warga yang sudah disampaikan ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada, Selasa (29/10/2019) lalu, segera ditindaklanjuti. Warga juga menyerahkan surat pernyataan agar ditandatangani pihak Kejari Kabupaten Mojokerto

Namun Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariyono menolak menandatangani surat pernyataan tersebut, namun pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan warga terkait pungli PTLS Desa Watesumpak. 

"Kami baru terima laporan ini, terima kasih kami diberikan dorongan untuk melakukan penyelesaian permasalahan ini," ungkapnya, Jumat (8/11/2019). 

Pihaknya akan mempelajari kasus tersebut namun Kejari Kabupaten Mojokerto tetap akan melihat azas praduga tak bersalah dan fakta.

Pihaknya juga mengaku perlu meminta keterangan sejumlah warga untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di Desa Watesumpak terkait kasus dugaan pungli PTLS 2019 tersebut. 

"Kami belum bisa menandatangi ini karena laporan baru kami terima, akan kami pelajari dulu dan kami juga butuh keterangan warga. Sehingga kami minta koordinasinya dari korlap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya secara transparans dan akuntabel. Kami belum bisa menandatangani tapi kami akan menindaklanjuti," ujarnya. 

Koordinasi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum, Hendro menjelaskan, dugaan kasus pungli PTLS tersebut terjadi karena Desa Watersumpak ada program PTLS.

"Disampaikan ke masyarakat dan masyarakat berbondong-bondong ikut. Tidak ada kewajiban, murni kemauan masyarakat tapi secara administrasi tidak transparan," ujarnya, Jumat (8/11/2019).

Karena pihak panitia dan oknum perangkat tidak memberikan kuitansi bukti pembayaran. Ada 1.300 warga dari lima desa di Desa Watesumpak yakni Dusun Jatisumber, Watesumpak, Blendren, Prawan dan Kalitangi yang ikut program PTLS. Dari 1.300 warga yang ikut program tersebut, hanya sekitar 10 persen warga yang baru menerima sertifikasi tanah. 

"Untuk biaya tidak ada kesepakatan, oknum menyatakan ada administrasi sebesar itu. Nilainya variatif, mulai Rp 300.000 sampai Rp 1.500.000. rata-rata Rp 366.000. Padahal banyak pemohon yang perekonomiannya kurang mampu sehingga utang dan menjual barang untuk melakukan pendaftaran. Hasilnya banyak masyarakat yang belum menerima," tuturnya. 

Hendro menambahkan, aksi tersebut dilakukan warga dengan tujuan untuk mendoakan Kejari Kabupaten Mojokerto segera melakukan menindaklanjuti kasus tersebut. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum meminta agar dugaan kasus pungli PTLS di Desa Watesumpak yang sudah dilaporkan warga segera diusut
 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved