Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dewan Bakal Kaji Lagi Ranperda Tunas, Antara Jadi Perumda Atau PD Rumah Pemotongan Hewan?

Dewan akan memangkas 21 aneka usaha yang ada di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tunas menjadi sembilan aneka usaha.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Ketua Tim Pansus Ranperda Perumda Tunas, Ahmad Wanedi 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Perubahan Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Aneka Usaha (Tunas) hingga kini masih dilakukan kajian lebih mendalam oleh dewan.

Dewan akan memangkas 21 aneka usaha yang ada di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tunas menjadi sembilan aneka usaha.

Pengerucutan itu dilakukan, agar nantinya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tunas bisa memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat.

Dewan juga tidak mau buru-buru dalam menyelesaikan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tunas ini.

Dikarenakan, Perumda Tunas ini merupakan manifestasi dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

"Kami tidak ingin tergesa-gesa. Karena kami harus mengkaji dulu. Karena untuk merubah Perusahaan Daerah (PD) itu harus ada laporan macam-macam," ucap Ketua Tim Pansus Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tunas, Ahmad Wanedi.

Dari hasil dengar pendapat yang dilakukan beberapa hari yang lalu, dewan mendapatkan saran dari KemenkumHAM terkait dengan perubahan ini.

Relaunching Gedung Kompas Gramedia Jemur Sari Surabaya, Optimistis Targetkan Pertumbuhan Sewa 100%

Yaitu apakah akan menjadikan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan sendiri (PD RPH) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda RPH), atau menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tunas yang terlepas dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Untuk itu, Ahmad Wanedi akan mengkaji lebih dalam lagi usulan yang diberikan oleh KemenkumHAM terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut.

"Kemungkinan nanti dipisah, jadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tunas atau RPH. Karena oleh Kumham kami diberikan pilihan," ujarnya.

Meski ada perubahan, Wanedi menyampaikan, di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tunas ini, korbisnisnya harus tetap mengerucut pada RPH.

Di antarnya ialah yang berhubungan dengan Peternakan, Pertanian, Industri, Pariwisata dan Olahraga.

Sejumlah item yang berpotensi bisa dikembangkan, disarankan agar tidak mengganggu jalannya usaha kecil yang selama ini sudah dijalankan oleh masyarakat.

”Ya parkir kami hapus, usaha milik pedagang eceran kami hapus. Itu kan sudah dikelola masyarakat kecil. Pokonya jangan sampai menggangu usahanya masyarakat,” terangnya.

Sungai Ledeng Tercemar Limbah Usus Ayam, DLH Kabupaten Mojokerto Ambil Sampel Air

Dewan juga belum memutuskan item apa saja yang nantinya akan dimasukkan.

Akan tetapi, dewan meminta agar item tersebut tetap berhubungan langsung dengan Rumah Potong Hewan.

Karena menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, Pemerintah Daerah (Pemda) harus menyediakan rumah potong hewan.

Ahmad Wanedi menyampaikan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tunas ini bentuknya nirlaba, jadi berhubungan langsung dengan pelayanan.

"Jadi memang kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengembangkan Rumah Potong Hewan. Kalau itu dikembangkan, harus jadi usaha yang sejenis tidak semata-mata korbisnisnya jadi berubah. Pemda juga harus memastikan kesehatan, kebershihan dan juga kehalalannya," ujar pria yang juga menjadi Ketua Komisi D DPRD Kota Malang ini.

Untuk itu, dalam melakukan kajian ini, Tim Pansus akan mengajak duduk kembali eksekutif dan pihak-pihak lain yang terkait.

Tim Pansus juga berusaha menyelesaikan Ranperda Tunas ini secepatnya namun tidak tergesa-gesa.

Hal itu dilakukan, agar nantinya tidak menjadi dilema dikemudian hari.

"Karena Perumda ini menyangkut hajat hidup orang banyak, kami akan lakukan semaksimal mungkin. karena ini juga menyangkut pelayanan," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan, bahwa soal Ranperda ini biarlah berproses dulu.

Karena usulan eksekutif saat ini sudah disampaikan kepada dewan, yang dalam hal ini adalah Tim Pansus.

Pada kesempatan itu Wasto juga menyampaikan, di dalam Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tunas yang lebih ditekan ialah dari sisi higenis, bersih dan halal.

Jadi, apabila ada masyarakat yang ingin memotong ayam, nanti akan dibantu penyembelihannya oleh jagal yang sudah bersertifikat.

"Jadi nanti di sini akan terkontrol. Tata cara penyembelihan juga lebih higenis. Dan nanti harapannya juga dibarengi sertifikasi halal," pungkasnya.

Daihatsu Festival & Trade In Day, Mobil88 Bagikan Tips Agar Mobil Bekas Punya Harga Jual Stabil

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved