BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan
Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam insiden jatuhnya atap empat kelas SDN Gentong Kota Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam insiden jatuhnya atap empat kelas SDN Gentong Kota Pasuruan.
Penetapan dua tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat berkunjung ke SDN Gentong Kota Pasuruan, Sabtu (9/11/2019) pagi.
Dua tersangka ini berinisial D dan S.
Informasinya, keduanya ditangkap di Kediri.
"Tadi malam sudah kami amankan D dan S dari Kota Kediri," kata Irjen Pol Luki Hermawan.
• Detik-detik Atap SDN Gentong Pasuruan Ambruk, Siswa Berhamburan Nangis, Ada yang Terjepit Reruntuhan
• Pulang dari Jerman, Wakil Wali Kota Pasuruan Langsung Jenguk Korban Ambruknya Atap SDN Gentong
Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus ini sudah menyelesaikan penyelidikan.
"Akhirnya tim menyimpulkan bahwa ada kelalaian dalam pembangunan ini. Dan berakibat fatal, sehingga terjadi kejadian ini," tambah dia.

Menurut Irjen Pol Luki Hermawan, D dan S adalah pihak yang harus bertanggung jawab.
Keduanya dari pihak swasta.
Untuk sementara, keduanya dijerat dengan pasal 359 atas kelalaiannya yang membuat orang lain meninggal dunia.
• PENGAKUAN Istri Surono di Kasus Jasad Pria Jember Dicor, Jawaban Korban Bikin Busani Rela Suami Mati
• Remaja 15 Tahun Grogi Setir Mobil Mewah, Hantam Mobil Pikap di Tol Surabaya-Sidoarjo Hingga Nyungsep
Sebelumnya, atap SDN Gentong Pasuruan ambruk, Selasa (5/11/2019) pagi.
Atap empat kelas ini ambruk saat kegiatan belajar mengajar.
Akibatnya, dua orang meninggal dunia, dan belasan lainnya luka-luka. (Galih Lintartika)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: