Warga Demo Polres Pamekasan
Anggotanya Dilaporkan ke Propam Polres Pamekasan, Kapolsek Tlanakan Akan Ikuti Prosedur Hukum
Penyidik Polsek Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura dilaporkan kepada Propam Polres Pamekasan, Selasa (12/11/2019).
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Penyidik Polsek Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura dilaporkan kepada Propam Polres Pamekasan, Selasa (12/11/2019).
Laporan itu dilakukan oleh Kuasa Hukum Kadarusman yang menjadi korban pengeroyokan di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada 9 Oktober 2019 lalu.
Pasalnya dalam kasus ini, Kadarusman juga ikut dijebloskan ke penjara oleh pihak penyidik Polsek Tlanakan.
Kuasa Hukum Kadarusman melaporkan penyidik Polsek Tlanakan lantaran terdapat kejanggalan prosedur, terkait penentuan tersangka yang dituduhkan kepada kliennya.
Mengenai pengeroyokan kepada Kadarusman itu, dilakukan oleh empat tersangka, yakni, Anang (23), Halili (28), Amir (25), dan Sulaiman Fadli (29).
Ke empatnya merupakan warga Dusun Tinjang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Ke empat pelaku itu sudah dijebloskan ke penjara tanggal 18 Oktober 2019, dan saat ini sedang berada di Rumah Tahanan Polres Pamekasan.
Kendati demikian Kapolsek Tlanakan, AKP Sahrawi mengatakan, anggotanya menetapkan Kadarusman sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
• Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum dan Ratusan Warga Desa Branta Pesisir Datangi Polres Pamekasan
• Profil-Biodata Effendi Simbolon, Politikus PDIP yang Debat dengan Prabowo Saat Rapat di Komisi I DPR
• Hujan Interupsi Warnai Rapat Paripurna DPRD Jember, Penyebabnya ini
Mulanya antara Kadarusman dan Anang sama-sama melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Tlanakan, dan kedua laporan itu sama-sama dilayani.
"Ya kalau kita istilahnya sesuai prosedur, kalau dari pihak Kuasa Hukum Kadarusman melapor ke Propam ya sudah kita ikuti maunya," katanya kepada TribunMadura.com saat dikonfirmasi melalui via telepon.
Lebih lanjut, AKP Sahrawi mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang sudah berjalan.
Pihaknya saat ini hanya menunggu P21 dari Jaksa, sebab kasus tersebut sudah di Praperadilkan oleh pihak kuasa hukum Kadarusman ke Pengadilan Negeri Pamekasan.
"Proses hukum akan kami ikuti, semua proses hukum itu sekarang sudah berjalan dan tinggal menunggu P21, ya nanti kalau keluar kan dari jaksa pasti akan diberikan ke Polsek," tandasnya.( Kuswanto/Tribunjatim.com)