Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Demo Polres Pamekasan

Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum dan Ratusan Warga Desa Branta Pesisir Datangi Polres Pamekasan

Kuasa Hukum Kadarusman (korban pengeroyokan) bersama dengan Ratusan masyarakat Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan,

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Yoni Iskandar
Tribunjatim.com/Kuswanto Ferdian
Suasana saat ratusan warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura mengepung Mapolres Pamekasan, Selasa (12/11/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Kuasa Hukum Kadarusman (korban pengeroyokan) bersama dengan Ratusan masyarakat Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura mendatangi Mapolres Pamekasan, Selasa (12/11/2019).

Maksud kedatangan mereka ingin menuntut keadilan kepada pihak Propam Polres Pamekasan untuk membebaskan Kadarusman yang menjadi korban pengeroyokan di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada 9 Oktober 2019 lalu.

Pasalnya dalam kasus ini, Kadarusman juga ikut dijebloskan ke penjara oleh pihak penyidik Polsek Tlanakan.

Kuasa hukum korban, Marsuto Alfianto mengatakan, kedatangan pihaknya bersama ratusan masyarakat itu untuk menyampaikan laporan terkait hal-hal yang janggal kepada pihak Propam Polres Pamekasan mengenai penentuan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tlanakan kepada kliennya.

"Kenapa kami melaporkan hari ini? Karena kami menemukan kejanggalan-kejanggalan yang sifatnya tidak benar yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tlanakan terkait kasus pengeroyokan ini," katanya kepada sejumlah media.

Marsuto Alfianto melanjutkan, jika merujuk pada Pasal 49 KUHP, kliennya tidak layak dijadikan tersangka karena adalah korban.

BREAKING NEWS - Ratusan Warga Desa Branta Pesisir Geruduk Mapolres Pamekasan, Tuntut Ini

Profil-Biodata Meutya Hafid, Ketua Komisi I DPR yang Pimpin Rapat dengan Menhan Prabowo Subianto

Cuaca Surabaya Sedang Panas, Founder SZ Model Management Bagikan Tips Berhijab Nyaman nan Stylish

"Bagi kami, penentuan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tlanakan itu telah menyalahi prosedur, khususnya Perkap Nomor 14 tahun 2012, Juncto Perkap nomor 6 tahun 2019 terkait dengan proses penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.

Marsuto Alfianto menilai, mengenai proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Tlanakan telah menyalahi aturan.

Sebab saat melakukan proses itu, Penyidik Polsek Tlanakan tidak memegang surat perintah.

"Karena kasus ini sudah kami Praperadilkan, seolah-olah surat perintah itu dibuatkan, tapi sebenarnya tidak ada," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.

Selain itu, Marsuto Alfianto mengutarkan, jika penentuan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Tlanakan kepada kliennya tersebut juga terdapat kejanggalan.

Sebab tidak ada sinkronisasi antara hasil visum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tlanakan dengan BAP yang dikeluarkan oleh pihak Penyidik Polsek Tlanakan.

"Penentuan tersangka kepada Kadarusman klien kami itu tanggal 17 Oktober 2019, sementara Visum yang dilakukan oleh Polsek Tlanakan kepada saudara Anang yang mengaku sebagai korban itu tanggal 19 Oktober 2019," ujarnya.

"Seharusnya jika merujuk pada Pasal 351 bahwa satu-satunya alat bukti yang dijadikan dasar itu adalah visum. Visum itu dilakukan tanggal 19 Oktober 2019, dan klien kami dijadikan tersangka tanggal 17 Oktober 2019, ini kan sudah sangat melanggar aturan," sambung dia.

Tidak hanya itu, kata Marsuto Alfianto, hasil visum tanggal 19 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tlanakan menerangkan, bahwa hasil visum itu luka yang dialami oleh Anang terdapat luka robek di bagian kepala sebelah kanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved