Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Cara Membuat SKCK Online di Polrestabes Surabaya untuk Daftar CPNS 2019, Simak Persyaratannya!

Cara membuat SKCK online di Polrestabes Surabaya buat daftar CPNS 2019, simak persyaratannya!

Editor: Alga W
polrestabessurabaya.com
Cara membuat SKCK online di Polrestabes Surabaya buat daftar CPNS 2019, simak persyaratannya! 

Cara membuat SKCK online di Polrestabes Surabaya buat daftar CPNS 2019, simak persyaratannya!

TRIBUNJATIM.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK diperlukan sebagai syarat pendaftaran CPNS 2019.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2019 telah dibuka 11 November 2019.

Satu di antara dokumen yang harus dipersiapkan untuk pendafatran CPNS 2019 adalah SKCK.

Bisa Online, Begini 2 Cara Cek NIK dan KK Valid saat Daftar CPNS 2019, Tanpa ke Kantor Dukcapil!

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon (warga masyarakat) untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK ini adalah selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Padahal Sudah sesuai Ijazah Namun Gagal Masukkan Tempat Lahir saat Daftar CPNS? Ini Arahan BKN

Jika telah melewati masa berlakunya, SKCK bisa diperpanjang jika diperlukan.

Bagi kamu yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK, kini tak lagi perlu repot-repot antri di kantor polisi.

Contoh Surat Lamaran CPNS 2019 dan Surat Pernyataan untuk SMA, S1, S2, Diploma

Untuk membuat atau memperpanjang SKCK kini juga bisa dilakukan secara online.

Cermati syarat-syarat untuk membuat SKCK secara online berikut ini!

Cara membuat SKCK online di Polrestabes Surabaya tahun 2019
Cara membuat SKCK online di Polrestabes Surabaya tahun 2019 (polrestabessurabaya.com)

Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2019? Tenang Ada Masa Sanggah, Berikut Alur dan Persyaratannya

Syarat bagi WNI (Warga Negara Indonesia)

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

Fotokopi Paspor

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved