Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Eksekusi Gedung Astranawa

Graha Astranawa Bakal Diubah Nama Jadi 'Graha Gus Dur', PKB Jatim: Bukan Lagi Milik Perseorangan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) rencananya akan mengubah nama Graha Astranawa menjadi Graha Gus Dur.

SURYA/BOBBY KOLOWAY
Graha Astranawa bakal diubah nama menjadi Graha Gus Dur. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mengubah nama Graha Astranawa menjadi Graha Gus Dur.

Pengubahan nama tersebut rencananya akan dilakukan pasca eksekusi, Rabu (13/11/2019) mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jatim, Anik Maslachah.

Menurut Anik, pasca eksekusi pengambilalihan tersebut, selain berganti status kepemilikan juga akan berganti nama.

PKB Usung Kader Internal Maju Pilbup Gresik 2020, 3 Nama Bakal Calon Bupati Mencuat, Siapa Saja?

"Graha Astranawa akan menjadi Graha Gus Dur. Bukan lagi milik perseorangan, namun institusi, yakni milik DPW PKB Jatim," ujar Anik di Surabaya, Selasa (12/11/2019).

Pada proses eksekusi tersebut, para pengurus DPW PKB Jatim akan ikut mengawal.

"Tentu akan dikawal pihak kepolisian. Sedangkan kami tidak mengerahkan masa, namun hanya struktur saja," katanya.

Para pengurus akan membantu mempermudah proses eksekusi bangunan yang berdiri di lahan seluas 3819 meter persegi tersebut.

"Selain menyaksikan, kami juga akan membantu proses pemindahan barang," katanya.

Selesai eksekusi, PKB juga akan mengadakan doa bersama selama 10 hari berturut-turut.

PKB Lamongan Bakal Gandeng Penyanyi Cantik untuk Menangkan Pilkada: Sang Biduan Langsung Bereaksi

"Kami akan melaksanakan khotmil Qur'an selama 10 hari berturut-turut yang akan dilaksanakan mulai besok," kata Anik yang juga Calon Wakil Ketua DPRD Jatim ini.

Pengubahan nama Gedung tersebut merujuk pada nama figur pendiri PKB yang juga pernah menjadi Presiden RI keempat, KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur.

Graha Gus Dur juga menjadi nama beberapa bangunan milik PKB di beberapa wilayah lain.

Untuk diketahui, Graha Astranawa, Gayungsari, Surabaya akan segera dieksekusi pada Rabu (13/11/2019).

Eksekusi tersebut berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.

Sinyal PDIP Gandeng PKB di Pilbup Lamongan 2020, Ketua DPD PDIP Jatim: Rekom Figur pada Desember

Dalam surat dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.

Putusan tersebut memenangkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim atas mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya.

Choirul Anam yang sudah mengetahui rencana eksekusi tersebut mengaku akan melakukan perlawanan bahkan jika harus dengan kekerasan.

Pilkada 2020 Trenggalek, PKB Rencanakan Buka Pendaftaran Calon Bupati-Wabup Januari Mendatang

“Sudah saya siapkan kawan-kawan. Kalau memang dia memaksakan kehendak, saya juga akan paksakan kehendak, kita tolak, karena memang dia bukan miliknya,” ucap Cak Anam, sapaan akrab Choirul Anam, Minggu (10/11/2019).

Cak Anam tidak menjelaskan secara detil apakah dia akan mengumpulkan masa untuk menghalangi eksekusi atau akan menempuh jalan yang lain.

"Saya akan pertahankan mati-matian. Untuk menghadapi eksekusi besok, saya sudah siapkan pasukan Jin dan Malaikat, pokoknya saya akan pertahankan kalau mereka maksa dengan kekerasan, kita juga akan keras,” ucap Mantan Ketua PKB Jawa Timur ini. (Surya/Bobby Koloway)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved