Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Komisi II DPRD Gresik Tak Puas, Pendapatan Retribusi Masih Stagnan

Komisi II DPRD Gresik tak puas dengan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
Willy Abraham/Tribunjatim
Komisi II DPRD Gresik saat menggelar rapat. 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Komisi II DPRD Gresik tak puas dengan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Penyebabnya target pendapatan dari retribusi dinilai stagnan tidak ada kemajuan sama sekali.

Salah satu yang paling disorot adalah Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik.

Target pendapatan dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) hanya sebesar Rp 50 miliar. Hal ini, menurut kalangan dewan masih kecil.

“Seharusnya bisa lebih besar lagi targetnya. Dan teman-teman di komisi II menilai potensinya masih sangat besar. Kami minta naik menjadi Rp 75 miliar," ujar Wakil Ketua Komisi II, Hj Lilik Hidayati, Selasa (12/11/2019).

Menurutnya, banyak berkas perizinan yang menumpuk dan belum diselesaikan oleh DPM PTSP Gresik. Seolah-olah berkas perizinan yang masuk sengaja ditumpuk agar setiap tahun mudah menghitung peizinan yang bisa diselesaikan sehingga dalam menargetkan pendapatan dari retribusi IMB lebih mudah tanpa harus bersusah payah.

Demi Jaga Stamina Saat Mengamen, Pemuda Surabaya Ini Konsumsi Sabu Akhirnya Ditangkap Polisi

Maia Bongkar Fakta Ahmad Dhani ‘Nyolong’ Karyanya, Balas Teriakan Penonton, Ari Lasso Bahas Pidana

Dini Hari, Toyota Vios Ngebut di Jalanan Bojonegoro, Mobil Terjun ke Sungai 5 Penumpang Jadi Korban

“Harusnya turun ke perusahaan-perusahaan untuk mengetahui adanya perusahaan yang melakukan perluasan perusahaannya, maka potensi yang bisa digali lebih besar. Apalagi, banyak perumahan yang berubah fungsi menjadi pertokoan. Seharusnya, bisa digarap untuk PAD dari retribusi IMB. Harus jemput bolah," paparnya kepada Tribunjatim.com.

Tak luput, Komisi II juga menyoroti kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Gresik Migas, PD BPR Bank Gresik maupun PDAM Giri Tirta yang belum signifikan.

PT. Gresik Migas selama ini hanya memperoleh dari pendapatan dari persewaan gedung saja.

“Managemen PT Gresik Migas berjanji akan bisa memberikan PAD karena mendapat jatah gas dari Blok Tuban. Persyaratannya, PT Gresik Migas harus berubah menjadi perusahaan daerah (Perusda). Jadi, nanti akan ada perubahan dari perseroan terbatas menjadi perusda,” ujar Lilik kepada Tribunjatim.com.

Sedangkan kinerja PDAM Giri Tirta, sambung Lilik Hidayati, komisi II belum puas karena direksi PDAM Giri Tirta tak menjelaskan secara gamblang sambungan pipa untuk pelanggan di perkotaan dan pedesaan serta kekurangannya. Sehingga, bisa diketahui kepastian setor PAD.

Sementara itu, Ketua Komisi II Markasim Halim Widianto menegaskan kredit Usaha Rakyat Daerah (kurda) di PD BPR Bank Gresik harus segera teralisasikan untuk membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terbebas dari jerat rentenir ketika membutuhkan permodalan.

“Untuk bisa menyalurkan kurda, perlu ada regulasi. Ini yang segera harus diselesaikan. Termasuk, nantinya minimal ada kantor kas di wilayah utara dan selatan sehingga pelaku usaha bisa memanfaatkan,” tandas dia.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, komisi II tidak sekedar mewajibkan mitra kerjanya untuk mengoptimalkan potensi PAD dari pajak dan retribusi daerah, melainkan azas kemanfaatan bagi masyarakat harus jelas.

“Dari program dan kegiatan yang sudah dilaksanakan, manfaatnya harus bisa dirasakan masyarakat. Ini yang paling penting,” tutupnya. (wil/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved