Pelimpahan Tahap Dua Kasus Jasmas 2016, Pengacara 3 Tersangka Tolak Kliennya Terima Suap
Pelimpahan Tahap Dua Kasus Jasmas 2016, Pengacara 3 Tersangka Tolak Kliennya Terima Suap.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Pelimpahan Tahap Dua Kasus Jasmas 2016, Pengacara 3 Tersangka Tolak Kliennya Terima Suap
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sementara itu, pengacara tersangka kasus Jasmas 2016, Jaya Atmaja tidak banyak berkomentar.
Dia hanya menyatakan, dengan pelimpahan ini maka ketiga kliennya akan segera disidang.
Jaya mengklaim bahwa sebenarnya ketiga tersangka tak pernah korupsi dengan menerima suap dari pengusaha Agus Setiawan Jong.
• Tersangka Eks DPRD Surabaya Digiring Jaksa Ditahan di Rutan Kejati Kasus Jasmas, Bakal Segera Sidang
• Kejari Tanjung Perak Terus Kejar Kasus Korupsi Jasmas 2016, Jangan Main-main dengan Uang Rakyat
"Yang jelas klien kami tidak ada terima uang. Kami buktikan saja nanti di pengadilan," katanya.
Diketahui, Kejari Tanjung Perak menerima pelimpahan tahap dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi Jasmas tahun 2016.
Mereka diantaranya Tersangka Ratih Retnowati, anggota DPRD Surabaya dan dua koleganya mantan anggota dewan, Dini Rijanti dan Syaiful Aidi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kejari-tanjung-perak-menerima-pelimpahan-tahap-ii-dari-tiga-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-jasmas.jpg)