Tawarkan Jasa 'Main Bertiga' Via Twitter, Wanita Jember Ini Dituntut 1 Tahun Penjara

Terdakwa Windyana Rizky, wanita asal Jember dituntut oleh JPU Kejari Surabaya dengan hukuman pidana selama satu tahun.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Istimewa
Terdakwa WR, wanita asal Jember yang tawarkan jasa hubungan seksual 'threesome' dituntut oleh JPU Kejari Surabaya dengan hukuman pidana selama satu tahun. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa WR, wanita asal Jember dituntut oleh JPU Kejari Surabaya dengan hukuman pidana selama satu tahun. 

Dia dianggap terbukti melanggar pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun," ujar JPU Suparlan, Kamis, (14/11/2019). 

Terdakwa Windyana disebut menawarkan dirinya sendiri lewat Twitter untuk memberikan jasa berhubungan badan. 

(Detik-detik Gadis 15 Tahun Dicegat di Sawah & Diperkosa 5 Orang, Bermula Saat Korban Naik Motor)

Hal ini membuat saksi RP tertarik dan mengajak terdakwa berhubungan badan secara bertiga.

Kemudian terdakwa mengajak saksi TD untuk bersama sama melayani pesanan saksi Richi Panget.

Setelah itu terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 1,8 juta dibagi berdua, masing masing mendapat bagian Rp 900 ribu.

Senin 5 Agustus 2019, terdakwa WR menyewa kamar di sebuah hotel di Surabaya bersama saksi TD dan saksi RP.

Namun tidak lama kemudian, anggota Polrestabes Surabaya menggerebek tempat itu dan meringkus ketiganya.

(Suruh Pacarnya Bikin Laporan Palsu Tentang Perkosaan, Mahasiswa di Malang Kini Hilang)

Kejahatan Seksual di Batu

Media sosial kini memang kerap jadi alat yang dimanfaatkan untuk memulai tindakan prostitusi.

Bila tidak hati-hati dalam mengenali teman di media sosial, bisa saja seorang netizen terjebak dalam tipuan untuk berhubungan intim.

Satu di antaranya terjadi di Kota Batu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved