Wanita Jember Tawarkan Jasa Hubungan Dewasa Bertiga via Twitter, Pasang Tarif Sampai Jutaan Rupiah
Wanita Jember Tawarkan Jasa Hubungan Dewasa Bertiga via Twitter, Pasang Tarif Sampai Jutaan Rupiah
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Akibat perbutannya, tersangka disangkakan pasal 83 juncto pasal 76 F dan pasal 88 juncto pasal 76 I, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Kasusnya kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malng. Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan.
”Setiap kali korban mendapatkan upah dari setiap user (tamu) yang datang, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000 per jam dari layanan menemani tamu karaoke, dan Rp. 35.000 jam untuk boking layanan seksual. Tersangka juga membuatkan korban KTP yang dipalsukan usianya (dewasa) serta melarang korban keluar dari rumah," ungkap Ujung