Polresta Sidoarjo Tangkap 6 Tersangka Curanmor, 4 Tersangka Tak Segan Lukai Korban Pakai Bom Ikan
Dari keenam tersangka yang ditangkap pihak kepolisian, empat tersangka pencurian motor tersebut diketahui merupakan komplotan curanmor Pasuruan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho ketika menunjukkan enam tersangka curanmor dan barang bukti.
Akibat perbuatan tersebut, keenam tersangka terancam pidana penjara cukup berat.
Empat tersangka kompoltan curanmor Pasuruan dikenakan Pasal 365 KUHP dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Sementara, dua tersangka lainnya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Untuk komplotan Pasuruan, kita kenakan Pasal 365 KUHP dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan dua tersangka curanmor, kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancamannya 9 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.