Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Petani Ijen Tolak Pertukaran Lahan 12 Hektar, Dinilai Miring dan Tak Produktif

Petani masyarakat Ijen, khususnya di Kampung Baru dan Kampung Malang, Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Bondowoso

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunjatim.com/Sinca Ari Pangistu
LEGISLATOR - Anggota DPR RI Nashim Khan saat diwawancarai awak media usai memimpin pertemuan tertutup antara petani Dusun Kampung Baru dan Kampung Malang, Desa Sempol Kecamatan Ijen dengan PTPN, di Gedung DPRD Bondowoso, pada Selasa (7/10/2025). 

Poin penting:

  • Petani di Kampung Baru dan Kampung Malang, Desa Sempol, Ijen, Bondowoso, menolak program pertukaran lahan 12 hektar dalam Program Strategis Nasional karena lahan pengganti dinilai miring dan tidak produktif.
  • Pertemuan mediasi dilakukan di Gedung DPRD Bondowoso dengan melibatkan Forkopimda, PTPN, dan anggota DPR RI Nashim Khan, membahas solusi atas konflik tersebut.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Petani masyarakat Ijen, khususnya di Kampung Baru dan Kampung Malang, Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Bondowoso, bersama PTPN bertemu membicarakan program strategis nasional (PSN) pertukaran lahan seluas 12 hektar.

Pertukaran itu ditolak oleh warga karena lahan penggantinya dinilai tak produktif dan miring.

Namun, kemudian ditengahi oleh Pemerintah Daerah Bondowoso dan Anggota DPR RI Nashim Khan. Pertemuan untuk rembuk dilakukan pada Senin sore kemarin (6/10/2035) di Gedung DPRD Bondowoso.

Menurut anggota DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan, ada 8 zona yang masuk dalam PSN relokasi pertukaran lahan masyarakat petani Ijen.

Untuk pertemuan dusun Kampung Baru dan Kampung Malang, Desa Sempol ini, merupakan zona satu fase satu.

Baca juga: Kondisi Memprihatinkan SDN Banyuwulu 4 Bondowoso, Plafon Ambruk Hingga Atap Kelas Diganjal Bambu

"Sekitar kurang lebih 12 hektar," jelasnya.

Ia menegaskan para petani di zona satu ini sepakat bahwa lahan kawasan hutan dan perkebunan di Kecamatan Ijen ini adalah hak guna usaha (HGU) milik negara yang akan digunakan untuk kesejateraan masyarakat melalui kerja sebagai petani.

Namun demikian di dalam HGU tak ada gambaran lahan hutan boleh ditanam tanaman holtikultura.

Karena itulah, Forkopimda Bondowoso akan mengajukan pada pemerintah pusat agar diperbolehkan menanam holtikulur di kawasan Ijen.

"Forkopimda bersama PTPN mengajukan kepada Pemerintah, masih adanya Holtikultur di kawasan Ijen," ujarnya.

Ia menegaskan, sekalipun ada pengajuan tanaman holtikultur pihaknya meminta agar tak merusak tatanan ekologi. Agar aman dari banjir.

"Mohon tabayyun, antara petani masyarakat yang berpuluh tahun tunggal disana dengan pemerintah Indonesia," ungkapnya.

Luasan pergantian lahan, kata Nashim Kan, sesuai dengan luasan lahan milik petani sebelumnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved