Langkah Gontai Instruktur Pramuka Seusai Divonis Hakim 12 Tahun & Kebiri Kimia : Hukumannya Berat
Langkah Gontai Instruktur Pramuka Seusai Divonis Hakim 12 Tahun & Kebiri Kimia : Hukumannya Berat.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Langkah Gontai Instruktur Pramuka Seusai Divonis Hakim 12 Tahun & Kebiri Kimia : Hukumannya Berat
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah divonis selama 12 tahun dan kebiri kimia selama tiga tahun, Terdakwa Rachmat Slamet Santoso mengaku putusan hakim dianggap terlalu berat.
Tapi instruktur pramuka ini tidak menyebut yang berat hukuman penjara atau kebiri kimianya.
"Berat aja," ucapnya singkat.
Langkahnya gontai seiring perjalanannya menuju ruang tahanan dengan sorotan kamera para awakmedia.
• Guru Pramuka Surabaya Cabuli 15 Siswa Divonis 12 Tahun dan Dikebiri 3 Tahun, Tertunduk Dengar Hakim
• Reaksi Tak Terduga Suami Tahu Istri Selingkuh dengan Perwira Polisi Surabaya: Ngaku Latihan Pramuka
• Pilwali Kota Surabaya 2020: Cak Ji Tantang Pramuka Jadi Pelaku Digitalisasi
Vonis majelis hakim PN Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya meminta terdakwa Rachmat dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 100 juta,subsider 3 bulan kurungan dan kebiri kimia selama 3 tahun.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari laporan beberapa orang tua korban. Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Subdit IV Renakta akhirnya menangkap Rachmat Slamet Santoso.
Saat penyidikan, terdakwa Rachmat Slamet Santoso mengaku telah mencabuli para korban sebanyak 15 orang. Mereka rata rata anak didik dari Rachmat Slamet Santoso.
Aksi bejat itu dilakukan terdakwa Rachmat Slamet Santoso dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah.
Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka. Selanjutnya, ia melakukan perbuatan asusila itu di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Perbuatan terdakwa Rachmat Slamet Santoso ini sudah dilakukan sejak 2015. Ia merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya.