Muncul Setelah Mangkir 7 Kali, Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Tak Ditahan Kejaksaan
Tersangka Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya, akhirnya menampakkan batang hidungnya di Kejaksaan Negeri Gresik pada Senin (18/11/2019)
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
"Kemarin beliau masih mencari penasehat hukum dan mengajukan praperadilan. Akhirnya praperadilannya tidak diterima, dan sekarang beliau kita panggil sudah kooperatif," imbuhnya.
Sementara, penasehat hukum terdakwa Andhy Hendro Wijaya, Hariyadi mengatakan dari pemeriksaan terhadap kliennya masih terkait kasus yang melibat tersangka Mukhtar.
"Pertanyaannya 90 persen terkait saksi terdakwa Mukhtar," kata Hariyadi kepada wartawan.
(Sekda Gresik Dinyatakan Kabur, Permohonan Praperadilannya Ditolak Hakim Pengadilan Gresik)
Diketahui, tersangka Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya merupakan mantan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik 2018.
Ditetapkan tersangka Kejari Gresik, Senin (21/10/2019). Andhy diduga mengetahui kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di BPPKAD Kabupaten Gresik pada 2018.
Dalam kasus tersebut, seorang terdakwa M Mukhtar mantan Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik 2019 divonis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman selama 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidaur 2 bulan kurungan.
Dari putusan tersebut, terdakwa melakukan banding.
Reporter: Surya/Sugiyono.