Sekda Gresik Dinyatakan Kabur, Permohonan Praperadilannya Ditolak Hakim Pengadilan Gresik
Pengajuan praperadilan Sekda Gresik sekaligus tersangka dugaan pemotongan insentif pegawai BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya akhirnya ditolak Hakim
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pengajuan praperadilan dari Sekda Gresik sekaligus tersangka dugaan pemotongan insentif pegawai BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya akhirnya ditolak hakim.
Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Gresik, Rina Indrajanti menolak permohonan praperadilan Andhy Hendro Wijaya pada Senin (11/11/2019).
Beberapa kali tak hadir dari panggilan kejaksaan negeri Gresik, serta tak hadir di sidang praperadilan sama sekali, Andhy Hendro Wijaya pun dinyatakan Hakim telah melarikan diri.
Sidang putusan tersebut dihadiri pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya yaitu Hariyadi dan pihak termohon diwakili tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
(Praperadilan Andhy Hendro Wijaya, Saksi Ahli: Sekda Gresik Ada Upaya Melarikan Diri)
Dalam membacakan putusan, hakim Rina mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Di antaranya keterangan saksi Lilis Setyowati, staf pribadi Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya.
Saksi Lilis mengaku pernah menghubungi Andhy Hendro Wijaya, untuk memberitahukan adanya surat panggilan sebagai saksi dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Namun, pemohon memilih berangkat 'tugas' ke Jakarta karena mengaku sebagai TO (Target operasi) Kejaksaan Negeri Gresik.
Kemudian, hakim Rina juga mempertimbangkan keterangan saksi ahli Dr Bambang Suharyadi, SH. MH. dosen Universitas Airlangga Surabaya.
Saksi Bambang menilai, perbuatan tersangka Andhy Hendro Wijaya mangkir dalam panggilan sebagai saksi dan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik, merupakan sebuah bentuk melarikan diri.
Terlebih perbuatan mangkir ini tanpa ada keterangan resmi.
(Sekda Gresik Masih Hilang, Kuasa Hukum Tolak ada Penyidikan dari Kejaksaan dalam kasus di BPPKAD)
Andhy Hendro Wijaya, selalu mangkir panggilan Kejari Gresik sejak dipanggil sebagai saksi pada Senin (14/10/2019).
Andhy Hendro Wijaya tidak pernah datang meski dipanggil sebagai sebagai saksi dugaan pemotongan insentif pegawai BPPKAD Gresik.
Kemudian, pada Senin (21/10/2019), Andhy ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik.
Setelah itu, panggilan sebagai tersangka dilayangkan oleh pihak penyidik Kejari Gresik selama tiga kali juga tidak pernah dihadiri.