Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perempuan di Surabaya yang Ajukan Pergantian Kelamin Jadi Pria Akan Cabut Permohonan, Ini Alasannya!

Martin Suryana menyebut, bahwa perempuan berinisial PN yang mengajukan permohonan mengganti status kelaminnya berencana akan dicabut.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Surya/samsul Arifin
Pengadilan Negeri Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya menerima permohonan seorang perempuan yang mengganti identitasnya sebagai seorang lelaki.

Perubahan identitas ini, dikarenakan yang bersangkutan memiliki kelamin ganda sejak kecil.

Perempuan tersebut diidentifikasi berumur sekitar 19 tahun dan berprofesi sebagai seorang security.

Secara penampilan fisik sudah seperti laki-laki, mulai dari bentuk dada, dan lain sebagainya.

Perempuan berinisial PN tersebut sejak kecil memang memiliki kelamin ganda.

Hal ini diperkuat dengan keterangan medis yang dimilikinya.

Seiring dengan perkembangan waktu, kromosom laki-lakinya dirasakannya lebih dominan.

PN sendiri juga sudah mulai nyaman dengan kondisi seperti laki-laki dan banyak berteman dengan laki-laki.

Kini Pengacara Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Suryana menyebut, bahwa perempuan yang mengajukan permohonan mengganti status kelaminnya berencana akan dicabut. 

Pencabutan ini akan diketahui pada sidang yang akan digelar pada Rabu, (20/11/2019) lusa. 

Alasannya, pemohon berinisial PN itu sedang mengalami depresi.

Pengajuan penggantian nama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi sebuah permohonanan yang cukup menyita perhatian masyarakat.

Martin Suryana menilai hal itu sebagai aib yang tidak semestinya diketahui publik.

Tutup Bak Dump Truk Pengangkut Pasir Timpa Mobil Honda Mobilio di Dukun Kabupaten Gresik

Martin Suryana juga akan mempersiapkan permohonan lebih matang.

Martin Suryana menyatakan bahwa ada beberapa kekurangan dalam permohonan kali ini.

Menurut Martin Suryana yang disiapkan antara lain bukti-bukti dokumen dan saksi-saksi.

"Rencananya (pencabutan permohonan) untuk lebih mempersiapkan psikisnya dan juga lebih mempersiapkan permohonan secara cermat," ujar Martin Suryana, Senin, (18/11/2019). 

Bukti-bukti yang harus disiapkan antara lain bukti medis, keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli.

Selain itu, sejumlah dokumen tambahan untuk meyakinkan majelis bahwa PN sudah berganti jenis kelamin.

Setelah mencabutnya, Martin Suryana akan mengajukan permohonan kembali ke pengadilan. 

"Pencabutan lebih pada hal yang sifatnya teknis belaka," ungkap Martin Suryana.

Pilwali Surabaya 2020, Cak Ji: Inilah Calon Wali Kota yang Ditunjuk Risma

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved