Mak Susi Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Kerusuhan Asrama Papua Rabu Depan, Empat JPU Kawal Sidang
Mak Susi Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Kerusuhan Asrama Papua Rabu Depan, Empat JPU Kawal Sidang.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Mak Susi Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Kerusuhan Asrama Papua Rabu Depan, Empat JPU Kawal Sidang
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka kasus dugaan kerusuhan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi akan jalani sidang perdana pada Rabu (27/11/2019) pekan depan.
Hal ini diketahui dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Surabaya. Disana tertulis sidang akan digelar di Ruang Garuda.
Adapun tanggal pelimpahan berkas dilimpahkan sejak tanggal 13 November 2019.
• Kasus Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Mak Susi Bakal Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
• Jalani Tahanan di Rutan Medaeng, Mak Susi Ajukan Suami Jadi Penjamin Saat Penangguhan Penahanan
• Jalani Tes Kesehatan di Poliklinik Kejati Jatim, Mak Susi Rindu Anaknya, Berharap Sidang Transparan
Ada empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengawal sidang tersebut. Mereka diantaranya Sabetania, Novan Arianto, Muhammad Nizar dan Rista Ernia.
Mak Susi dijerat pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Sementara itu, kuasa hukum Mak Susi Sahid mengaku tidak ada persiapan khusus terkait sidang yang akan digelar pekan depan.
"Kami seperti biasa nanti, secara administrasi kami sudah memenuhi. Hanya memberi surat kuasa ke hakim," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu, (19/11/2019).
Ditanya apakah akan ajukan eksepsi, Sahid mengaku akan ditentukan pada sidang perdana nanti. "Kami akan diskusikan dulu dengan tim. Apakah akan mengajukan eksepsi bila memang ada yang kurang tepat nanti," tandasnya.