Jalani Tes Kesehatan di Poliklinik Kejati Jatim, Mak Susi Rindu Anaknya, Berharap Sidang Transparan
Tersangka kasus kerusuhan Asrama Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi mengaku rindu dengan anak-anaknya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka kasus kerusuhan Asrama Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi dan Syamsul Arifin serta Andria Ardiansyah menjalani tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Surabaya.
Mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejati Jatim sebelum di Kejari Surabaya.
Saat ditemui wartawan TribunJatim.com, Tri Susanti
"Kangen ya pastinya sama anak-anak," ujar Mak Susi singkat, Kamis, (31/10/2019).
Dua tersangka lainnya Syamsul Arifin dan Andria Andriansyah juga turut diperiksa.
Mereka langsung menuju Kejari Surabaya guna menandatangani berkas.
• Hadir di IIMS Surabaya 2019, Honda Tampilkan Simulator Honda Sensing untuk Kampanyekan #AmanDiJalan
Sahid sebagai kuasa hukum Tri Susanti, mengatakan bahwa kondisi kliennya sehat.
Untuk upaya hukum yang akan dilakukannya, pihaknya fokus terhadap pembelaan saja.
"Karena ada pasal yang tidak sesuai dari pasal yang disangkakan, dan berencana dari salah satu pasal tersebut akan ajukan eksepsi," ujar Sahid.
Tri Susanti dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sahid menjelaskan harapan Mak Susi dalam sidang nanti berjalan transparan dan lancar.
"Supaya masyarakat bisa menilai dan perkara ini tidak ada kaitannya dengan pasal 28 ayat (2)," pungkas Sahid.
• Jabatan Eselon III dan IV Dipangkas Mulai Bulan Ini, BKD Jatim Tunggu Petunjuk Kementerian PAN-RB