Penasihat Hukum Pria Sampang Selundupkan 2 Dus Sabu Miris Dengar Dakwaan Jaksa, 'Terdakwa Terbujuk'
Penasihat hukum Pria Sampang selundupkan sabu dua dus sabu miris saat dengar dakwaan hakim, sebut kliennya terbujuk
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Pengiriman tersebut melalui jasa perusahaan ekspor impor dari Malaysia menuju Sampang, Madura.
• Kalutnya Pria Gresik Jawab Ponsel Istri, Saat Diciduk Polisi di Parkiran Minimarket Gegara Sabu
Kardus warna coklat itu berisi satu buah Asian Super Gypsum warna putih yang didalamnya berisi tiga kantong plastik narkotika jenis sabu.
Masing-masing seberat 1.109 gram, 1.081 gram, 1.090 gram,1.084 gram, 1.119 gram, 1.188 gram, satu roll selang kompor gas, tiga bungkus kopi, tiga bungkus susu, empat botol pewangi pakaian.
Selain itu, sembilan bungkus bumbu masak, satu ikat bawang putih, lima belas sarung tangan, tiga cetok, empat handphone, uang tunai Rp 300 ribu dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi M-5336-PO.
Untuk satu kardus lainnya, dengan Nomor Resi 37608 berisi satu Asian Super Gypsum warna putih yang di dalamnya berisi dua kantong sabu dengan berat 1.101 gram, 1.059 gram, 1.079 gram, 1.071 gram, satu roll selang, dua roll kabel.
Kemudian satu bungkus pampers, satu amplifier, satu gergaji listrik, satu mata gergaji listrik, dua cetok semen, lima puluh enam sachet kopi, sepuluh bungkus bumbu masak serta 1 (satu) jerigen cairan latex mortar.
• Curiganya Polisi si Pria Blitar Bolak-balik Bersin Saat Digeledah, Pasrah Pergoki Sabu di Barang Ini