Prostitusi Online di Gresik
Pengakuan Suami Istri Jalani Prostitusi Online di Gresik via WhatsApp, Uangnya Buat Biayai Sang Anak
Pengakuan suami istri jalani prostitusi online di Gresik via WhatsApp. Rupanya uangnya buat biayai sang anak.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - Sepasang suami istri tawarkan jasa prostitusi online di Gresik melalui WhatsApp (WA).
Mereka menawarkan jasa PSK yang merupakan tetangganya sendiri.
Uangnya, untuk membiayai buah hatinya yang masih balita.
Diketahui pelaku bernama Bambang Sutikno (40) dan Ana Lisa (39) warga Perumahan Menganti, Kecamatan Menganti.
• BREAKING NEWS - Pasutri Gresik Jual 3 Janda di WhatsApp (WA), Rp 400 Plus Fasilitas Kasur & Tisu
Para PSK yang ditawarkan kepada lelaki hidung belang itu merupakan tetangganya sendiri.
Bambang dan Ana menekuni bisnis haram ini selama satu tahun.
Dari hasil prostitusi online ini, mereka mendapat omzet sebesar Rp 1 juta rupiah dalam satu bulannya.
"Buat penghasilan tambahan, mereka juga punya anak masih balita," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Panji Prastistha Wijaya kepada Surya, Selasa (19/11/2019).
Budi merupakan seorang sekuriti di Menganti. Sedangkan istrinya menjaga warung kopi di Menganti.
Mereka berdua menawarkan para PSK kepada para lelaki hidung belang melalui WA.
• Tawaran Lengkap Pasutri Gresik Ini, Sediakan Janda Muda Lewat WA & Rumahnya agar Mudah Dikencani
Dengan cara mengirim foto ketiga PSK yang berusia 30 sampai 35 tahun tersebut.
Pihaknya sedang mendalami siapa saja pelanggan dari bisnis 'esek-esek' tersebut.
Tarifnya sekali kencan, pelanggan cukup mengeluarkan biaya Rp 400 ribu.
Dia sudah mendapatkan satu wanita dan ruang kamar yang telah disediakan tersangka di rumahnya itu.
"Bambang dan Ana hanya mendapat Rp 100 ribu. PSKnya dapat Rp 300 ribu," kata dia.
Dalam satu tahun, bisnis kedua tersangka mengalami pasang surut.
• Suami dan Istri Kompak Jalani Bisnis Prostitusi, Janda Muda Pun Dipedagangkan via WhatsApp
Awalnya, mereka memiliki lima orang PSK. Seiring berjalannya waktu, dua orang mengundurkan diri.
Saat ini, hanya tiga orang saja dan semuanya berstatus janda.
"Sebelumnya ada lima yang dua putus kontak. Jadi ya gitu tidak setiap hari ada. Bahkan mungkin tiga hari cuman sekali," ucap Panji menirukan pengakuan kedua tersangka.
Kini, Bambang dan Ana Lisa tidak dapat lagi melihat buah hatinya yang masih balita itu.
Mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
"Pertama pasal 296 KUHP untuk perbuatan cabulnya dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Kedua, pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan ancaman hukuman 1 tahun," tutupnya. (Surya/Willy Abraham)
• BREAKING NEWS - Perempuan Figur Publik Jadi Saksi Kasus Prostitusi Online Libatkan Putri Pariwisata