Kecewa Namanya Dicoret Panitia, Calon Kades di Nganjuk Datangi Kantor Pemkab Minta Pilkades Ditunda
Calon kades di Nganjuk datangi kantor Pemkab lantaran kecewa namanya dicoret dari daftar kandidat pilkades.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Gagal menjadi bakal calon Kepala Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, seorang mantan Perangkat Desa bernama Imam Mughni datangi Pemkab Nganjuk.
Kedatangan Imam Mughni dengan sejumlah warga pendukungnya menuntut agar Pemkab Nganjuk memasukkan nama Imam Mughni sebagai salah satu kandidat atau pelaksanaan Pilkades ditunda.
"Kami merasa dicurangi dan teraniaya dengan disingkirkan sebagai salah satu calon sebelum bertarung dalam Pilkades Desa Pacewetan," kata Imam Mughni di Pemkab Nganjuk, Rabu (20/11/2019).
• Tipu Pedagang Bawang Merah Pasar Sukomoro Nganjuk, Pria Ngawi Dibekuk Polisi, Sempat Buron 2 Bulan
Dijelaskan Imam Mughni, sebetulnya dalam tahapan proses pencalonan Kades dirinya sudah bisa memenuhi berbagai persyaratan yang diwajibkan oleh Panitia Pilkades Desa Pacewetan.
Namun ada satu berkas persyaratan yakni tentang dirinya pernah divonis hukum selama enam bulan yang berujung pada kegagalan menjadi calon Kades yang dipersoalkan.
Menurut Imam Mughni, surat dari PN yang menyatakan dirinya tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Bupati Nganjuk yang dipertanyakan.
• Proyek Drainase Kota Nganjuk Diduga Asal-asalan, Mobil Tidak Bisa Lewat Hingga Tanaman Dihilangkan
Karena surat tersebut dijadikan dasar Panitia Pilkades untuk mencoret namanya sebagai salah satu kandidat.
Pihaknya menilai, PN Nganjuk telah ikut campur dalam proses penetapan calon Kades di Desa Pacewetan.
Padahal seharusnya PN Nganjuk cukup mengeluarkan surat keterangan kalau bersangkutan pernah divonis hukum penjara tanpa harus memberikan keputusan dirinya memenuhi syarat atau tidak sebagai Calon Kades.
"Kesalahan surat itupun telah dibatalkan dan diabut oleh PN Nganjuk tapi terlanjur dijadikan dasar keputusan panitia Pilkades Desa Pacewetan. Maka dari itu kami menilai ada kesalahan prosedur dan kesalahan administrasi dalam penetapan seorang sebagai calon Kades Desa Pacewetan," ucap Imam Mughni.
Oleh karena itu, dikatakan Imam Mughni, pihaknya mengharapkan Bupati Nganjuk menunda pelaksanaan Pilkades di Desa Pacewetan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk apabila haknya sebagai salah satu kandidat tidak diakomodir dan dimasukkan kembali sebagai calon kades oleh Panitia Pilkades.
• Belikan Sabu-sabu Buat Temannya, Pria Asal Nganjuk Ini Dicokok Polisi di Surabaya
"Terus terang nama kami telah jatuh dengan adanya persoalan itu, makanya kami menuntut untuk bisa bertarung dalam Pilkades Desa Pacewetan sehingga kehormatan kami bisa direhabilitasi," tandas Imam Mughni.
Sementara Assisten Pemerintahan Pemkab Nganjuk, Putu Winasa mengatakan, Pemkab Nganjuk pada intinya tidak dapat mencampuri pelaksanaan Pilkades di Desa Pacewetan.
Ini dikarenakan kewenangan dalam tahapan proses hingga pelaksanaan Pilkades ada ditangam Panitia.
Pemkab Nganjuk, ungkap Putu winasa, kewenanganya adalah menjalankan aturan Perundangan dan Peraturan Bupati yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Nganjuk yang akan digelar pada 26 November 2019.