Istri Umar Patek WNI
Napi Teroris Umar Patek Bakal Ajukan Bebas Bersyarat, Kalapas Porong : Saya yang Pertama Beri Rekom
Napi Teroris Umar Patek Bakal Ajukan Bebas Bersyarat, Kalapas Porong : Saya yang Pertama Beri Rekom.
Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Rencana pengajuan pembebasan bersyarat narapidana terorisme (Napiter) Umar Patek mendapat respon positif dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Tonny Nainggolan menyatakan dirinya akan jadi orang pertama yang merekomendasikan pembebasan bersyarat Umar Patek.
"Kalau ada yang merekomendasikan pembebasan bersyarat Umar Patek, sayalah orang pertama yang merekomendasikan itu," ujar Tonny saat di Lapas Kelas I Surabaya, Rabu (20/11/2019).
• Ucapan Terima Kasih Napi Teroris Umar Patek Istrinya Jadi WNI: Jasa Keluarga Sangat Besar Bagi Saya
• Cerita Proses Berliku Pindah WNI Istri Napi Umar Patek, Ada Tim Khusus Kaji Kepindahan dari Filipina
• BREAKING NEWS: Istri Napi Teroris Umar Patek Resmi Jadi WNI, Sudah Tinggal di Indonesia 10 Tahun
Tentunya, sambung dia, semua harus melalui proses. Termasuk assesment, penelitian serta penilaian kemasyarakatan, kordinasi dan kolaborasi dengan berbagai instansi lain.
Tapi sejauh ini, pihaknya menilai Umar Patek sudah sangat bagus. Di dalam lapas, sikapnya baik dan bahkan ikut membantu proses deradikalisasi napiter lainnya.
"Dia sudah menunjukkan kecintaannya kepada Republik Indonesia," tandas Tonny.
Ya, kondisi Umar Patek dan kebiasaan bagusnya yang selama ini dilakukan di dalam Lapas Porong juga telah menjadi pertimbangan pihak Kemenkumham untuk memberi keringanan hukuman kepada napiter tersebut.
Selama tiga tahun terakhir, Umar Patek sudah menerima beberapa kali remisi. Jika ditotal sudah ada pengurangan selama 10 bulan, termasuk remisi umum dan remisi khusus.
Pria asal Jawa Tengah bernama Asli Hisyam Bin Ali Zen itu divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim karena terlibat aksi teror.
Harusnya dirinya bisa bebas dari penjara pada tahun 2031 mendatang. Tapi jika dikurangi berbagai remisi, tentu tidak akan selama itu. Apalagi jika pengajuan bebas bersyaratnya dikabulkan, tentu dia bisa lebih cepat menghirup udara bebas.
"Nanti jika waktunya sudah bisa, saya akan ajukan (Permohonan pembebasan bersyarat) itu," kata Umar Patek