Cerita Proses Berliku Pindah WNI Istri Napi Umar Patek, Ada Tim Khusus Kaji Kepindahan dari Filipina
Cerita Proses Berliku Pindah WNI Istri Napi Umar Patek, Ada Tim Khusus Kaji Kepindahan dari Filipina.
Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Proses kepindahaan kewarganegaraan Ruqayyah binti Husein Luceno atau Gina Gutierez Luceno membutuhkan waktu yang cukup lama, sekira delapan tahun.
Istri narapidana teroris (napiter) Hisyam Bin Alizen alias Umar Patek itu mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) sejak tahun 2011. Sebelumnya, perempuan bercadar tersebut merupakan warga Filipina.
"Setelah melalui proses panjang, akhirnya permohonan itu bisa dikabulkan," kata Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius saat di Lapas kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019).
• BREAKING NEWS: Istri Napi Teroris Umar Patek Resmi Jadi WNI, Sudah Tinggal di Indonesia 10 Tahun
• Napi Teroris Umar Patek Ingin Ikut Nyoblos di Pemilu 2019: Saya Ingin Ikut Pesta Demokrasi
• Semringah Usai Dapat Remisi, Napi Teroris Umar Patek Akui Kangen Keluarga
Proses panjang itu diantaranya melakukan kajian dan berbagai pertimbangan. Bahkan, proses ini juga melibatkan semua kementerian yang terkait. Termasuk dengan BIN, Densus 88, Kejaksaan, dan beberapa institusi lain.
"Sekitar 2,5 tahun lalu saya ketemu Umar Patek dan ditanya tentang pengajuan ini. Kemudian saya bentuk tim khusus untuk melakukan kajian," urai Suhardi Alius.
Dari berbagai proses itu, akhirnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan surat bernomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019 tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia Atas Nama Gina Gutierez Luceno.
Istri napiter yang selama ini tinggal di dekat Lapas di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo itupun resmi menjadi WNI.
"Kami berharap Umar Patek dan istri agar menjaga kepercayaan ini. Termasuk membuktikannya dengan sikap sehari-hari, benar-benar cinta Indonesia," tukasnya.
Umar Patek adalah napi teroris yang divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Diperkirakan, dia akan bebas dari penjara pada tahun 2031 mendatang. Namun jika dirinya terus bersikap baik dan bisa sering dapat remisi, hukumannya pun bakal lebih singkat.
"Selama tiga tahun terakhir sudah sekitar 10 bulan dapat remisi. Termasuk remisi khusus dan sebagainya," jawab Umar Patek usai menerima SK kewarganegaraan istrinya.