Pengadilan Negeri Segera Sidang Peninjauan Kembali Atas Bos PT Surabaya Country
Bos PT Surabaya Country, Bambang Poerniawan melakukan upaya hukum terakhir dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas dugaan kasus penggelapan saham.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Untuk diketahui, Bambang Poerniawan ditetapkan sebagai terdakwa setelah jaksa menyakini dirinya telah melakukan penggelapan saham senilai Rp 510 juta.
Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, malah digunakan Bambang tidak sesuai peruntukan.
Uang tersebut malah dipergunakan untuk membayar tunggakan hutang perusahaan.
Tak pelak hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah.
Atas tindakannya itu, akhirnya Bambang dilaporkan oleh Susastro Soephomo kepada pihak berwajib.
Setelah dinilai memenuhi unsur pidana, akhirnya oleh jaksa berkas perkara Bambang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan.
Sebelumnya, Bambang Poerniawan sempat protes atas penetapan tersangka dirinya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Ia mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/189/III/2016/ Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2016 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1113/VI/2017/ Ditreskrimum melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, upaya protes Bambang Poerniawan tersebut kandas.
Melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan praperadilan tersebut ditolak dan menyatakan penyidikan yang dilakukan polisi telah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
• Pameran 70 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Australia, ‘Two Nations: a Friendship is Born’